Kamis, 25 April 2024

Rancangan Perubahan APBD tahun 2021 Senilai Rp 3,3 triliun, Ada Penambahan Rp 723 Miliar

Selasa, 14 September 2021 7:24

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan tahun 2021 akhirnya resmi disepakati Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Samarinda. Dalam Rapat Paripurna masa persidangan III tahun 2021 tersebut, dipimpin ketua DPRD kota Samarinda Sugiono di gedung rapat paripurna DRPD, Selasa (14/9/2021). Kesepakatan langsung ditandatangani Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi. Ketua DPRD Kota Samarinda Sugiono disaksikan Wakil Ketua, anggota DPRD, Sekda Samarinda Sugeng Chairuddin, kepala Kejaksaan Negeri Samarinda yang diwakilkan Kasi Intelejen Muhammad Mahdy yang hadir secara tatap muka dan Forkopimda, alim ulama, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat, serta pers secara virtual zoom. “Substansi penting yang menjadi dasar Perubahan APBD tahun anggaran 2021 adalah sebagian besar masih terkait penanganan pandemi Covid-19, beserta dampaknya yang melanda secara nasional tidak terkecuali Kota Samarinda,” ucap Andi Harun dalam sambutannya Menurutnya pandemi Covid-19 telah memberi dampak yang cukup signifikan dalam berbagai aspek kehidupan. Di mana jika dikaitkan dengan pelaksanaan APBD tahun 2021 ini harus mengalami beberapa kali penyesuaian, melalui mekanisme pergeseran anggaran. “Ini ditandai dengan dilakukannya refocusing atau pengutamaan penggunaan anggaran dengan prioritas penanganan Covid-19 di daerah, dengan agenda penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi daerah yang pendanaanya bersumber dari penerimaan umum daerah tahun 2021 dan yang berasal dari penyesuaian Dana Insentif Daerah (DID),” tutur Andi Harun lagi. Ia menyebutkan rancangan Perubahan APBD Tahun 2021 sebagian besar untuk mengakomodir Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA), serta penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat, seperti kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK), pergeseran anggaran, refocusing anggaran, kegiatan Bantuan Keuangan Provinsi dan menampung kebutuhan alokasi belanja yang bersifat mendesak dalam Belanja Tidak Terduga khususnya. Kemudian lanjutnya untuk membiayai kegiatan-kegiatan dalam upaya penanganan dan pemulihan kondisi akibat pandemi Covid-19, serta pemenuhan program prioritas Pemerintah Kota Samarinda pada tahun anggaran 2021. “Oleh karena itu diperlukan adanya perubahan kebijakan penganggaran, untuk tahun 2021 yang dituangkan dalam bentuk dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah guna pencapaian tujuan yang diharapkan sebagai pedoman atau petunjuk dalam penyusunan PPAS Perubahan APBD tahun 2021,” terangnya. Dengan demikian dikemukakannya rancangan Perubahan APBD tahun 2021 secara keseluruhan mengalami penambahan anggaran Rp723 miliar lebih dari anggaran semula Rp2.5 triliun lebih sehingga menjadi Rp.3,3 triliun lebih. (*)
Tag berita:
Berita terkait