Jumat, 29 Maret 2024

Rencana Kerjasama Pemkot Samarinda dengan Pihak Ketiga untuk Alternatif Pengelolaan Parkir Belum Diputuskan

Rabu, 18 Agustus 2021 1:59

IST

POLITIKAL.ID, SAMAINDA - Pemerintah kota (Pemkot) berupaya untuk memberikan solusi terbaik terkait optimalisasi parkir di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Pemkot Samarinda tengah membahas potensi pendapatan parkir di tepi jalan umum dan pasar, serta rencana pihak kerjasama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga. Kegiatan yang dilaksanakan di kantor Inspektorat Samarinda, Jalan Dahlia, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Rabu (18/8/2021). Dipimpin Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dan dihadiri Sekretaris Pemkot Samarinda, Sugeng Chairuddin, Asisten III Pemkot Samarinda Ali Nur Fitri, serta para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Andi Harun menuturkan bahwa evaluasi terkait parkir terus dilakukan, lantaran kalau dilihat, ada potensi besar di sektor parkir tersebut. "Dengan potensi besar ini kami akan mapping terus, insyaAllah hari Senin akan datang kami akan bertemu lagi," ucap Andi Harun saat diwawancarai seusai rapat. Orang nomor satu di Kota Samarinda itu melanjutkan terkait rencana kerjasama dengan pihak ketiga, ia mengakui bahwa alternatif itu ada akan tetapi belum diputuskan. Lantaran ingin dilengkapi dahulu data-data dan simulasi perhitungan di Kota Samarinda, baik yang ada di tepi jalan atau di dalam pasar atau dalam gedung. "Alternatif itu ada, tapi kita belum putuskan karena ingin lengkapi dulu data-data dan simulasi perhitungan terhadap potensi parkir Samarinda," imbuhnya. Lanjut kata dia, saat sekarang masih di susun beberapa skenario alternatif di sektor parkir di antaranya lagi, yang sedang dihitung yakni, roda dua dan roda empat. Dan akan melakukan koordinasi dengan para dealer R2 atau R4, dalam rangka mungkin ada pengaturan baru terkait kendaraan baru yang keluar termasuk masalah parkirnya. "Setelah disinkronasikan semua data-data ini akan kita sampaikan," tuturnya. Ia menambahkan, bahwa pada prinsipnya kesimpulan dengan keputusan bersama, optimalisasi penerimaan di sektor parkir akan terus dilakukan. Termasuk kemungkinan ada rencana perubahan terhadap dua Peraturan Daerah (Perdan Perda tentang parkir di tepi jalan. "Misalnya biasa ada yang tarif pembayaran parkir Rp 1.da), yakni Perda tentang parkir di pasar 1.500, kan jarang ada Rp 500. Kenapa tidak dijadikan tarif Rp 2 ribu saja. Itu akan disesuaikan," terangnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait