Selasa, 23 April 2024

Rutan Samarinda Pastikan Narapidana Kebagian Hewan Kurban dan Remisi Umum Kemerdekaan

Jumat, 16 Juli 2021 4:19

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Mendekati hari raya kurban 20 Juli mendatang, serta menjelang kemerdekaan Republik Indonesia, Agustus 2021. Kanwil Kemenkumham Kaltim lakukan Pembinaan Monitoring Pengawasan dan Pengendalian ( BINTORWASDAL ) di Rutan Kelas IIA Samarinda. R. Nurwulan Hadi Prakoso selaku Kepala Bidang (Kabid) pembinaan dan bimbingan Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kaltim, turun langsung guna memastikan pesiapan pelaksanaan hari raya Iduladha serta pemberian remisi umum pada 17 Agustus 2021 di Rutan Samarinda. Jumat (16/7/2021) Hal tersebut dibenarkan Alanta Imanuel Ketaren, Kepala Rutan kelas IIA Samarinda. “Benar, hari ini kami kedatangan pimpinan guna pemastian pelaksanaan Iduladha dan Remisi Agustus,” ucap Alanta. Pihak nya menunjukkan kesiapan teknis pelaksanaan Iduladha yang mengacu pada instruksi pusat. Serta pelaksanaan teknis dalam melakukan kurban sesuai prokes. Selain itu juga persiapan pendataan pemberian remisi umum pada Agustus mendatang. “Sesuai instruksi pusat sholat Iduladha ditiadakan, namun pemotongan hewan kurban tetap dilakukan sesuai prokes,”ujar Alanta. Dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban nanti, hanya dilakukan pegawai dan beberapa WBP yang terlibat membantu pemotongan. Warga binaan lainnya dapat menyaksikan melalui blok hunian masing-masing, karena pemotongan kita lakukan ditengah lapangan rutan,” jelas nya. Sedangkan untuk ketersediaan hewan kurban sendiri pihak rutan sudah mendata pihak luar dan warga binaan yang berkenan berkurban. Hewan kurban nantinya akan di bagikan ke warga sekitar rutan Samarinda, hingga warga binaan pemasyarakatan. Untuk WBP daging kurban akan dibagikan, dengan sudah terolah masak. Dalam monitoring tersebut ia menjelaskan pihaknya sudah mendata warga binaan yang memenuhi syarat untuk menerima remisi umum di hari kemerdekaan Republik Indonesia 2021. “Sejauh ini sudah ada 357 warga binaan kami yang memenuhi syarat untuk menerima remisi umum agustus nanti, namun jumlah itu bisa jadi bertambah dan akan masuk dalam usulan remisi susulan.” beber Alanta. Dari ratusan jumlah wbp yang memenuhi syarat tersebut, 56 diantaranya, warga binaan dengan PP 99, sedangkan 301 lainnya warga binaan dengan ikrah pidana umum. (Sin)
Tag berita:
Berita terkait