Jumat, 19 April 2024

RUU Mahkamah Konstitusi Resmi Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI

Senin, 31 Agustus 2020 23:46

Ilustrasi sidang paripurna DPR/ republika.co.id

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang RUU Mahkamah Konstitusi yang resmi disahkan oleh DPR.

Rapat paripurna DPR RI hari ini telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelum disahkan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan terlebih dahulu kepada para anggota dewan.

"Selanjutnya, kami menanyakan anggota apakah perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dapat disetujui menjadi Undang-undang?," kata Dasco di ruang rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Para anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna hari ini pun menjawab setuju. Kemudian, Dasco pun mengetuk palu tanda pengesahan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir membeberkan substansi yang menjadi pembahasan dalam RUU MK.

Di antaranya, kedudukan susunan dan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK), pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dan perubahan masa jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi, perubahan mengenai usia minimal syarat dan tata cara seleksi hakim konsititusi.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait