Jumat, 19 April 2024

Sekkot Pemkot Samarinda Bakal Beri Sanksi ASN Jika Terbukti Tidak Netral

Jumat, 23 Oktober 2020 22:49

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin akui belum menerima laporan terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kedinasan Kota Samarinda.

"Saya blm dapat laporan," ucap Sugeng saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (24/10/2020).

Sugeng sapaanya itu mengatakan bahwa ia tengah menunggu laporan resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda mengenai temuan pelanggaran yang melibatkan nama-nama pegawai kedinasan.

"Saya tunggu laporan tertulis bawaslu," ujarnya.

Lanjut Sugeng, Bawaslu menyerahkan laporan resmi, ia tak segan akan menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.

"Kalau sudah ada laporannya, saya akan instruksikan inspektorat periksa dan jika terbukti akan dijatuhi hukuman sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda temukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Pelanggaran ini mengarah pada adanya dugaan pelanggaran netralitas dengan mendukung pasangan calon (Paslon) nomor urut 1.

Ada lima ASN di Pemkot Samarinda. Inisialnya B itu di dinas perizinan, inisialnya J Satpol PP, inisialnya L dari Fakultas Ekonomi Unmul, inisial I itu ASN dilingkup Kecamatan Samarinda Ulu, kemudian yang terakhir S itu di Puskesmas Lempake, itu diduga tidak netral.

Dalam aturan, kelima oknum ASN tersebut diduga melanggar aturan PP 53 2010, UU nomor 5 2014, dan kode etik ASN.

Bawaslu meminta Pemkot Samarinda dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni wali kota atau Sekda itu tegas. Karena hari ini disebut - sebut tak pernah tegas memberi sanksi.

Dalam waktu dekat sebut, Bawaslu akan meneruskan temuan ini ke pihak inspektorat.

Jika PPK tidak menindaklanjuti Bawaslu berencana akan laporkan ke komisi ASN.

Pelanggaran netralitas yang dilakukan para oknum ASN beragam, mulai dari mendukung melalui media sosial hingga dengan sengaja membuat testimoni dukungan untuk Paslon nomor urut 1.

"PPK silahkan berlaku profesional. Panggil itu semua, lakukan klarifikasi, tetapkan sanksi, kalau itu tidak dilakukan Bawaslu tinggal lapor aja ke komisi ASN di Jakarta nanti," pungkasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )

Tag berita:
Berita terkait