Jumat, 19 April 2024

Seleksi Terbuka, Catat Jadwal dan Syarat Pendaftaran Sekjen KPU

Senin, 11 Mei 2020 4:27

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi madya Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI tahun 2020. Foto/Ilustrasi/Okezone

POLITIKAL.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi madya Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI tahun 2020. Pengumuman seleksi berdasarkan nomor: 01/Pansel.JPT.Setjen KPU/V/2020.

"Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, dengan ini kami mengundang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri," ujar Ketua Panitia Seleksi, Hamdi Muluk, Senin (11/5/2020).

Berikut syarat, jadwal dan ketentuan yang harus diperhatikan calon pendaftar:

I. Persyaratan Umum

  1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  2. Usia maksimal 58 (lima puluh delapan) Tahun pada tanggal 1 September 2020;
  3. Kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1)/Diploma IV;
  4. Pangkat/Golongan ruang minimal Pembina Utama Muda (IV/c) atau Jenjang Ahli Utama untuk Jabatan Fungsional Tertentu;
  5. Sedang/pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Jabatan Fungsional Tertentu jenjang Utama minimal 2 (dua) tahun pada Kementerian / Lembaga Non Kementerian / Pemerintah Provinsi /Kabupaten/Kota;
  6. Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  7. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  8. Memiliki Pengalaman dalam Jabatan bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan didudukinya secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) Tahun;
  9. Telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);
  10. Memiliki rekam jejak Jabatan dan moralitas yang baik;
  11. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana;
  12. Telah melaporkan LHKPN Tahun 2019;
  13. Sehat jasmani dan rohani (Surat keterangan Dokter Pemerintah);
  14. Telah menyerahkan SPT Pajak Tahunan Tahun 2019/Tanda Bukti Lapor;
  15. Berintegritas, yang dibuktikan dengan penandatanganan Pakta Integritas, di atas materai Rp6.000;

II. Waktu dan Tata Cara Pendaftaran

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait