Jumat, 29 Maret 2024

Siap-siap, Terkait Keterlambatan Pengerjaan Proyek Taman Tepian Mahakam, Kontraktor Terancam Bayar Denda

Sabtu, 22 Mei 2021 1:49

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Belum dibukanya Taman Tepian Mahakam di Jalan Slamet Ryadi menjadi pertanyaan warga Kota Samarinda. Proyek Rp 14,66 miliar tersebut sebelumnya ditargetkan rampung pada 5 Desember 2020. Pada perjalanannya, pihak kontraktor pelaksana dari Sulawesi Selatan, PT Mari Bangun Persada Spesialis tidak dapat menyelesaikan pekerjaan proyek hingga batas waktu yang disepakati. Atas dasar tersebut diberikan perpanjangan kontrak yang ditargetkan rampung pada 11 Februari 2021. Namun, dari laporan yang diterima Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, waktu 50 hari yang diberikan pihak kontraktor hanya dapat menyelesaikan pekerjaan 91 persen. Dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Kepala Dinas DLH Samarinda Nurrahmani menyampaikan, pihaknya kini tengah menunggu hasil review Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim. "Inikan masih menunggu review BPK. Review ini untuk menentukan berapa sih yang harus dibayarkan kepada pihak kontraktor pelaksana. Kita masih menunggu LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan)," kata Nurrahmani kepada Diksi.co, Sabtu (22/5/2021). Terkait denda keterlambatan Nurrahmani mengatakan pihaknya merujuk apa yang disarankan BPK saat sedang dalam proses meminta penyelesaian pembayaran denda keterlambatan proyek kepada pihak kontraktor pelaksana. "Merujuk kepada apa yang disarankan BPK kita meminta kontraktor segera menyelesaikan pembayaran denda keterlambatan," terangnya. Disinggung mengenai kapan waktu review BPK selesai, wanita yang akrab disapa Yama tidak tau pasti. Pihaknya hanya menunggu LHP BPK dikeluarkan "Kalau review BPK sudah selesai pasti akan segera kita buka Taman Tepian Mahakam. Kalau kapannya bisa tanya Inspektorat," pungkasnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait