Jumat, 19 April 2024

Sidang Pra Peradilan Dua Aktivis Mahasiswa Samarinda, Hakim PN Dengarkan Saksi Ahli Pemohon, Aliansi Mahakam Gelar Aksi Solidaritas

Senin, 14 Desember 2020 23:39

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pengajuan sidang pra pradilan dua aktivis mahasiswa Samarinda berjalan pekan ini di PN Samarinda, Selasa (15/12/2020).

Kedua mahasiswa atas nama WJ dan FR ditetapkan sebagai tersangka. Polresta Samarinda menahan WJ dengan pasal dugaan penganiayaan, sementara FR dituduh membawa sajam jenis badik.

Sidang pra peradilan siang itu menghadirkan saksi ahli dari pemohon yakni, Ahli Hukum acara pidana dari fakultas hukum Unmul, Orin Gusta Andini.

Kepada awak media, Penasihat hukum (ph) WJ, Indra mengatakan penetapan tersangka tidak memiliki syarat formil atau syarat penahanan tersangka.

Seperti diketahui, WJ menjadi salah satu dari sekian banyak pengunjuk rasa yang menolak kebijakan pemerintah tentang UU Ciptakerja Nomor 11 Tahun 2020.

"Kami menggali alat bukti tersangka. Kami melihat kualitas alat bukti sebelum dan penetapan tersangka tak penuhi syarat," imbuhnya.

Selain itu, dari hasil visum yang dikeluarkan dari RS Umum aws setelah penetapan tersangka.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait