Jumat, 29 Maret 2024

Sidang Tahanan Omnibuslaw di Samarinda Berlanjut Saksi Meringankan

Selasa, 16 Maret 2021 5:32

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Sidang tahanan omnibuslaw di Samarinda, Selasa (16/3/2021) berlanjut di PN Samarinda. Agenda itu adalah saksi meringankan dari rekan WJ yang saat itu juga turun berunjuk rasa di depan pintu pagar DPRD Kaltim, bernama Darman. Dari kesaksiannya, lulusan Sarjana Fisip Unmul menerangkan dan menjawab pertanyaan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam gelar persidangan, Darman tak melihat langsung WJ dengan sengaja, menganiaya petugas yang berjaga seperti dituduhkan penyidik polres Samarinda. Seperti hal lainnya di lapangan aksi yang diikuti ratusan massa. WJ tak sendiri melemparkan batu ke arah meriam air polisi yang sedang bergerak menembak mahasiswa. "Yang melempar batu banyak pak hakim," kata Darman menjawab pertanyaan JPU. Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) WJ, Indra mengatakan dari keterangan saksi meringankan itu. Dirinya menegaskan bukan hanya terdakwa yg melempar batu sendirian. Lanjut dia, kepada Majelis Hakim, ia memohonkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang berkepentingan memberikan pendapat hukum atas peristiwa pidana yang didakwakan, namun pengadil menolak usulan PH dengan alasan tidak dikenal dalam hukum acara pidana. "Karena ditolak, akhirnya kami mengalihkan untuk mengajukan saksi ahli yang memiliki kualifikasi dan sangat menguasai hukum pidana dan menguasai UU ITE," urainya. Lanjut alumni Fakultas Hukum itu menambahkan, karena bukti petunjuk yang digunakan dalam perkara WJ adalah bukti elektronik berupa video rekaman pelemparan, hanya Wisnu yang seolah-olah melempar batu. "Padahal kami berpandangan pelemparan batu dilakukan secara serentak oleh lebih dari satu orang. Bahkan saksi ahli tadi mengatakan banyak dari peserta unjuk rasa yg melempar batu," ungkapnya lagi. Sebagai informasi, istilah amicus curiae ini ada dikabulkan dalam putusan pengadilan dan bahkan Yurisprudensi Mahkamah Agung, terhadap beberapa perkara pidana. Dengan begitu usulan saksi ahli dari pihak kompeten disiapkannya dari akademisi kota Samarinda, Kaltim. Sidang lanjutan rencananya akan digelar pekan depan. "Ya, sidang dilanjutkan hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 mendatang," pungkas Indra. (001)
Tag berita:
Berita terkait