Jumat, 19 April 2024

Sikapi Virus Corona, KPU Keluarkan Surat Edaran Peraturan Pilkada 2020

Senin, 16 Maret 2020 22:51

Sikapi Wabah Corona, KPU Keluarkan Peraturan Pelaksanaan Pilkada 2020

POLITIKAL.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar rapat pleno dan memutuskan beberapa hal terkait dengan merebaknya virus Corona (Covid-19) terhadap pelaksanaan Pilkada serentak 2020, Senin (16/3/2020).

Rapat pleno itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus itu, dan merespons permintaan sejumlah pihak khususnya organisasi pemantau pemilu.

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, KPU akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan pola kerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, termasuk Ketua dan anggota KPU.

Menurutnya, pengaturan itu meliputi jadwal kerja, sebagian bekerja masuk kantor dan sebagian lagi bekerja dari rumah atau Work from Home, melindungi diri masing-masing dengan penyediaan sanitizer baik pribadi maupun di ruang kerja

"Sehingga perhatian untuk pencegahan penyebaran Covid-19 bisa dimaksimalkan," tutur Arief dalam pers rilisnya melalui Humas KPU yang diterima SINDOnews, Selasa (17/3/2020).

Kedua, terkait kelanjutan pelaksanaan tahapan Pemilihan 2020 yang dilaksanakan dalam waktu dekat ini (Maret-April 2020), KPU mengatur beberapa hal meliputi, tahapan rekrutmen PPS yang sedang berlangsung yaitu pengumuman PPS terpilih dan akan dilanjutkan dengan pelantikan PPS agar dilakukan tidak bersamaan dalam jumlah banyak.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait