Kamis, 28 Maret 2024

Soal Kebijakan Lockdown, PKS: UU Kekarantinaan Kesehatan Tak Dijalankan, Presiden Berpotensi Langgar Konstitusi

Selasa, 24 Maret 2020 22:4

Presiden Joko Widodo. (Biro Pers Setpres).

POLITIKAL.ID - Juru bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Fathul Bari, menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo berpotensi melanggar konstitusi bila tidak menjalankan aturan yang tertuang di Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam penanggulangan penyebaran virus corona (Covid-19). Khususnya soal kebijakan lockdown yang tertuang di dalam undang-undang tersebut.

Menurutnya, melaksanakan ketentuan yang tertuang di UU Kekarantinaan Kesehatan adalah bentuk dari perwujudan sumpah seorang presiden yang bersumpah memenuhi kewajiban sebagai presiden dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan menjalankan segala regulasi serta peraturannya dengan selurus-lurusnya.

"Jika UU (Kekarantinaan Kesehatan) tidak dijalankan, maka Presiden bisa berpotensi melanggar konstitusi," kata Fathul dalam keterangan persnya yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (24/3).

Dia menjelaskan UU Kekarantinaan Kesehatan sudah mengatur secara detail tentang berbagai hal yang dibutuhkan dalam penanggulangan penyebaran virus corona saat ini.

Mulai tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, hak dan kewajiban, kedaruratan kesehatan masyarakat, penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di pintu masuk, penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah, dokumen karantina kesehatan, sumber daya kekarantinaan kesehatan, informasi kekarantinaan kesehatan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, hingga ketentuan pidana.

Menurutnya, hal ini juga sejalan dengan dorongan dari Presiden PKS Sohibul Iman agar Jokowi segera menerapkan kebijkan lockdown atau penutupan akses keluar-masuk wilayah tertentu.

Aturan soal lockdown tertuang dalam Pasal 1 angka 10 UU Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 1 angka 10 UU Kekarantinaan Kesehatan itu berbunyi, 'Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.'

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait