Jumat, 26 April 2024

Soal Pilkada Tak Langsung, KPU: UU yang Berlaku Masih Amanahkan Pilkada Dipilih Secara Langsung

Senin, 20 April 2020 2:2

Komisioner KPU Ilham Saputra. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

POLITIKAL.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sepakat dengan wacana mengubah format Pilkada Serentak 2020 dilakukan tidak langsung dengan menyerahkan pemilihan ke DPRD masing-masing karena situasi dan kondisi terkait pandemi virus corona (Covid-19).

Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan pihaknya tetap berpegang pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait penyelenggaraan pemilihan secara langsung.

"Untuk saat ini tidak tepat karena UU yang berlaku masih mengamanahkan Pilkada masih dipilih secara langsung," kata Ilham lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (20/4).

Selain itu, Ilham menegaskan pihaknya masih berpegangan dengan keputusan rapat bersama dengan DPR RI dan pemerintah. Pilkada Serentak 2020 diundur pelaksanaannya ke 9 Desember 2020.

Dia mengatakan KPU menyanggupi pelaksanaan pilkada secara langsung asalkan pemerintah dan DPR RI mengesahkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) terkait pilkada paling lambat akhir April ini.

"Kita tunggu perkembangannya, semoga Covid segera berakhir," tuturnya.

Meskipun demikian, Ilham menyebut belum bisa memastikan perkembangan terbaru perppu tersebut.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait