Kamis, 25 April 2024

Suharso Dilaporkan ke KPK, Nizar Dahlan Disebut Mengada-ada

Jumat, 6 November 2020 0:46

Suharso/ kompas.com

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang Nizar Dahlan disebut mengada-ada usai laporkan Suharso ke KPK.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyatakan bahwa laporan dugaan gratifikasi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa yang dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengada-ada.

Menurutnya, kader PPP Nizar Dahlan yang bertindak sebagai pelapor tidak memahami gratifikasi yang bisa dilaporkan ke KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Laporan gratifikasi yang dilakukan Nizar Dahlan itu mengada-ada dan menunjukkan yang bersangkutan tidak paham tentang ketentuan gratifikasi yang patut dilaporkan kepada KPK," kata Arsul lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (6/11).

Dia menerangkan bahwa penggunaan pesawat udara oleh pengurus DPP PPP bukan gratifikasi seperti yang dimaksud dalam Pasal 12 A UU Pemberantasan Tipikor

Pasalnya, menurut Arsul, pesawat yang ditumpangi pengurus DPP PPP tersebut tidak berhubungan jabatan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas atau anggota DPR.

Selain itu, lanjutnya, pengurus DPP PPP menumpang di pesawat tersebut sebagai pengurus partai bukan penyelenggara negara.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait