Jumat, 19 April 2024

Tak Ada Izin, THM Amora Plaza 21 Samarinda Dieksekusi Pemkot

Sabtu, 19 Juni 2021 3:21

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Tempat Hiburan Malam (THM) yang terletak di bangunan Plaza 21 Samarinda disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Jumat (18/6/2021) malam. THM dengan nama Amore Pub & Karaoke tersebut menurut wali kota Samarinda, Andi Harun telah melanggar perda dan tidak mengantongi izin dari pemkot Samarinda. "Melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha THM di Wilayah Kota Samarinda pasal 20 pada huruf a sampai d,” ujar Andi Harun kepada media. Lanjut dia mengatakan, THM tersebut beroperasi secara ilegal. "Sebab, THM ini tidak berizin," sambungnya. Lebih lanjut, Andi Harun mengatakan bahwa penyegelan tersebut dilakukan Pemkot Samarinda melalui petugas Satpol PP, bersama dengan aparat TNI dan Polri. “Pihak kecamatan Samarinda kota dan kelurahan pelabuhan juga turut serta,” terangnya. Selain menggembok pintu, petugas gabungan juga nampak menempelkan stiker berwarna putih, sebagai tanda jika THM tak berizin itu disegel Pemkot Samarinda. Bunyi Sanksi Perda Nomor 5 tahun tahun 2013 tentang penyelenggaraan THM Pasal 20 adalah, setiap orang pribadi atau Badan Hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa : a. Teguran Lisan b. Teguran Tertulis c. Penghentian Tempat Usaha d. Pencabutan Izin Usaha. (*)
Tag berita:
Berita terkait