Sabtu, 27 April 2024

Tak hanya Ojol, F-Nasdem DKI Minta Pemerintah Juga Prioritaskan Warga yang Terdampak PSBB

Senin, 13 April 2020 0:28

Driver ojol menjaga jarak saat mengantre pemberian makanan gratis, di depan Polsek Metro Senen, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). (TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)

POLITIKAL.ID - Ketua Fraksi Partai Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wibi Andrino meminta pemerintah tidak hanya fokus pada ojek online saja.

Menurut Wibi, masih banyak warga Jakarta yang terdampak penerapan PSBB ini yang seharusnya juga menjadi prioritas. Hal ini untuk menanggapi diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yang mengizinkan ojek online untuk membawa penumpang pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuai kontroversi.

Aturan ini dinilai menabrak Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 yang melarang ojek daring mengangkut penumpang selain barang.

"Sopir angkot, bus, mikrolet sama bajaj memang enggak terdampak? Pemerintah harus adil, jangan cuma ojek online saja yang jadi perhatian. Banyak warga Jakarta terdampak PSBB dan butuh perhatian dari pemerintah," ucapnya saat dihubungi, Senin (13/4/2020).

Ia menambahkan, saat ini pemerintah dan masyarakat harus bersatu menghadapi pandemi Covid-19 sehingga yang seharusnya menjadi perhatian utama adalah memastikan tidak meluasnya penyebaran virus ini dengan tetap menjaga jarak.

"Sekarang ini kita fokus dulu ngurusin Covid-19. Kenapa kita malah sibuk cuma ngurusin orang boncengan sih? Bagaimana kita mau ngurangin penyebaran kalau jaga jarak saja enggak ditegakkan. Kita sekarang fokus membereskan sakitnya, ekonomi entar saja," kata dia.

Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbolehkan ojol mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan PSBB.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Permenhub tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait