Jumat, 29 Maret 2024

Tak Hanya Satgas, DPR Juga Miliki Tim Pengawas Penanganan Covid-19

Jumat, 10 April 2020 0:6

Petugas Polisi melakukan pengecekan terhadap pengemudi saat kegiatan Check Point Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Gerbang Tol Pasar Rebo 2, Jakarta, Jumat, 10 April 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

POLITIKAL.ID - Dewan Perwakilan Rakyat membentuk dua tim terkait penanganan Coronavirus disease 2019 atau Covid-19. Keduanya adalah tim Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19 dan Tim Pengawas DPR RI terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, yang juga menjadi Pengawas Satgas Lawan Covid-19 menjelaskan perbedaan kedua tim itu. Menurut Arsul, Tim Pengawas bertugas menjalankan fungsi konstitusional DPR di bidang pengawasan dalam mengawasi kerja-kerja pemerintah.

"Singkatnya, tim ini adalah representasi DPR dalam kerja pengawasan terhadap pemerintah yang sedang bekerja menanggulangi wabah Covid-19," kata Arsul kepada wartawan, Jumat, 10 April 2020.

Arsul menjelaskan tim tersebut termasuk akan mengawasi penggunaan anggaran yang dialokasikan pemerintah. Misalnya anggaran yang dialokasikan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virusdisease 2019 (Covid-19).

Tim Pengawas itu diketuai oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.

Adapun Satgas Lawan Covid-19 baru dibentuk kemarin dan diketuai oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Tim ini berisikan anggota DPR lintas partai dan bertanggung jawab kepada Ketua DPR.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait