Kamis, 25 April 2024

Tak Ikuti Aturan Selama Bulan Ramadan, THM Bandel Bakal Dicabut Izinnya  

Minggu, 11 April 2021 23:17

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pemberlakuan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan ramadan, telah diberlakukan mulai Sabtu (10/4/2021) hari ini hingga Senin (17/5/2021) bulan mendatang. Sesuai dengan surat edaran wali kota Samarinda tertanggal 8 April kemarin bernomor 300/504/100.26 tentang penutupan tempat hiburan (THM) selama bulan ramadan. Ternyata penerapan dihari petama penutupan THM ini, tidaklah berjalan begitu mulusnnya saja, berdasarkan informasi cafe di bilangan Mulawarman, masih terus beroprasi hingga tengah malam Sabtu (10/4/2021) lalu. Merespon hal tersebut, Kepala Seksi Operasi Satpol PP Samarinda, Boy Leonard Sianipar, tak membantah adanya beberapa laporan THM yang masih beroperasi. "Bukan disitu aja, kami juga mendapat beberapa laporan yang masuk terkait masih beroperasinya beberapa THM. Dan saat ini anggota dan dinas perizinan (DPMPTSP) juga lagi mengunjungi tempat-tempat yang diduga beroperasi," ungkapnya Minggu dini hari (11/4/2021). Kendati demikian, pihaknya selain melakukan pengecakan lapangan secara langsung. Juga akan melakukan koordinasi kepada instansi terkait lainnya guna memastikan surat edaran berjalan dan dipatuhi dengan tertib. Ketika surat edaran tersebut, tidak diikuti sesuai ketentuannya dari pengelola tempat hiburan maupun cafe. Boy sapaannya karibnya menegaskan sanksi akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan. "Sebenarnya sudah ada beberapa point dalam surat edaran dan juga sanksi juga sudah diatur, yakni pencabutan izin atau penyegelan sementara," ujarnya. "Dan itu sudah ada pihak-pihak yang berwenang melaksanakan penindakan. Jadi engga usah khawatir, begitu laporan ini kami terima, kami akan tindaklanjuti," sambungnya. Dalam surat edaran tersebut, tempat hiburan malam seperti pub, karaoke, itu juga termasuk yang tidak mendapatkan izin beroperasi. Sementara, THU umpama bioskop dan cafe tenda, adanya pembatasan dengan maksimal operasi hingga pukul 22.00 Wita. "Saat ini kami sifatnya stanby dan juga sebagai backup dinas perizinan untuk melakukan pengecekan lapangan jika ada yang melanggar," tuturnya. Pihaknya selalu stanby dalam melakukan pengawasan, guna berjalan bulan suci ramadhan dengan tertib sesuai edaran, masyarakat Kota Tepian tepersilahkan untuk terlibat. Dalam artian, memberikan laporan apabila menemukan masih ada tempat hiburan yang masih beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan. "Jika ada temuan maka laporkan ke kami dan pihak berwenang lainnya. Karena kita maunya dalam penindakan ini tidak memandang bulu dan tidak ada tempat yang dispesialkan, jadi semua pihak rasanya perlu melakukan pengawasan secara bersama-sama," tegasnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait