Kamis, 28 Maret 2024

Tak Miliki Izin Beroperasi, Cafe dan Karaoke Tenda Biru Disegel Pemkot Samarinda

Rabu, 2 Juni 2021 23:5

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Jajaran Satpol PP Kota Samarinda, Kamis (3/6/2021) dini hari menyegel 13 Tempat Hiburan Malam (THM) cafe dan karaoke di Jalan Kapten Soedjono, kelurahan Sungai Kapih, kecamatan Sambutan, Samarinda. Hal itu lantaran keberadaannya disebut-sebut mengganggu masyarakat sekitar terlebih diduga menjual minuman keras (miras). Sebanyak 13 bangunan tersebut pun langsung dikosongkan. Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Muhammad Darham mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat selama setahun terakhir yang menganggap sangat mengganggu ketenteraman warga sekitar. “Ya, malam ini kami menyegel 13 THM karaoke. Ini setelah adanya aduan masyarakat sekitar kepada lurah dan camat. Saat ini Satpol PP yang melaksanakan penyegelan. Kita khawatir kalau tidak segera menyegelnya, nanti mereka akan kembali beraktivitas," ujar Darham. Ia melanjutkan, pelanggaran yang telah dilakukan pemilik THM adalah tidak adanya izin usaha dan izin minuman keras dan karaoke hingga larut malam. Bahkan juga karena menyediakan wanita pendamping serta minuman keras (miras), sehingga dapat mengganggu masyarakat sekitar. “Alhamdulilah, malam ini tidak ada aktivitas di sini. Jadi kegiatan kita hari ini harus menyegel. Kalau pemiliknya nekat membuka kembali, mau tidak mau langkah terakhir yang kami lakukan adalah penyitaan barang," imbuhnya. Sementara Camat Sambutan, Yosua Laden mengaku telah mensosialisasikan terlebih dahulu agar bisa menutup dan mengosongkan bangunannya secara mandiri. Menurut warga sekitar, THM tersebut telah mengganggu dengan memutar musik terlalu kencang hingga tengah malam. “Sudah berkali-kali dari kelurahan menegur tapi tidak diindahkan mereka," tutur Yosua. Ia mempersilakan, bila ingin mengubah fungsi bangunan tersebut untuk usaha lain, semisal rumah makan. “Secara berkala nantinya akan kami pantau terus. Karena kalau mereka memang nanti kembali melakukan kegiatan karaoke ini, maka kami akan melaporkan ke jajaran Satpol PP untuk menindaknya," pungkas Yosua. (*)
Tag berita:
Berita terkait