Kamis, 25 April 2024

Terbukti Palsukan Ijazah, Anggota DPRD Kaltim Bisa Dipidana

Minggu, 12 Juli 2020 5:11

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dugaan penggunaan ijazah palsu oknum anggota DPRD Kaltim mendapat respon dari publik.

Pengamat Hukum Kaltim, Herdiansyah Hamzah menyebut dugaan penggunaan ijazah palsu oknum wakil rakyat yang muncul ke media sosial merupakan bentuk keresahan masyarakat.

"Unggahan masyarakat ke media sosial yang mempertanyakan keanehan foto ijazah yang diduga anggota DPRD, harus dimaknai sebagai bagian keresahan dan kekhawatiran publik. Hal ini mengingat cukup banyak kasus anggota DPRD yang memalsukan ijazahnya demi memuluskan jalan politiknya ke gedung DPRD. Namun harus kita pahami, jika sesuatu dimulai dengan cara-cara yang tidak patut, maka hasilnya akan buruk juga. Jadi soal integritas, hal mewah yang sulit ditemukan belakangan ini dikalangan anggota DPRD. Publik tentu menghendaki wakil-wakilnya bersih dan berinetgritas. Jadi wajar saja jika keanehan mengenai ijazah yang diduga anggota DPRD itu dipertanyakan publik," kata pria yang akrab disapa Castro itu

Castro menambahkan, keresahan publik ini harus mendapat perhatian dari lembaga-lembaga terkait untuk menjawab keresahan publik.

"Saya pikir harus ada upaya pihak aparat penegak hukum untuk menyelediki kasus ini, dengan menggunakan foto di media sosial itu sebagai petunjuk. Karena ini berkaitan dengan penyelenggara negara, aparat penegak hukum tidak perlu menunggu laporan masyarakat. Secara teknis, bisa dimulai dengan memanggil orang yang mengunggah foto-foto di media sosial itu, untuk dimintai keterangan. Termasuk meminta kemungkinan bukti-bukti yang dimilikinya. Tentu saja harus disertai dengan jaminan keamanan terhadap yang bersangkutan. Jangan sampai ada intimidasi," imbuhnya.

Castro membaca adanya konsekuensi politik serta ancaman pidana jika isu yang dimaksud benar karena telah diatur dalam KUHP.

"Adapun jika terbukti yang bersangkutan memalsukan ijazah, maka yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 263 KUHP yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun. Selain itu, yang bersangkutan juga terancam diberhentikan sementara jika sudah berstatus terdakwa, dan diberhentikan secara permanen jika sudah ada putusan inkracht dari pengadilan," pungkas Herdiansyah Hamzah. (Redaksi Politikal - 001)

Tag berita:
Berita terkait