Jumat, 19 April 2024

Tiga OPD Pemprov Kaltim Bertanggung Jawab Mendata Masyarakat Terdampak Pandemi Korona

Senin, 6 April 2020 23:1

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemrov Kaltim berwenang mendata penerima manfaat kucuran dana percepatan penanganan pandemi korona atau covid-19 di Kaltim.

Yakni Dinkes Kaltim, Dinsos, dan Disperindakop.

Dinkes Kaltim berwenang mendata seluruh sumber daya medis dan peralatan beserta obat-obatan sesuai kebutuhan.

Sedangkan biaya penanganan dampak ekonomi masyarakat turut dibahas dan selanjutnya dikoordinasikan Dinas Sosial Pemprov Kaltim.

Hal itu dijelaskan Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon aplikasi whatsapp.

"Untuk biaya stimulus perekonomian ke UMKM dan Industri kecil, dilaksanakan Desperindagkop Kaltim," ujar Makmur, Selasa (7/4/2020).

Lebih lanjut, beberapa simulasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan (APBD- P) 2020 yang direncanakan Pemprov Kaltim diantaranya yakni, terjadi penurunan total pendapatan sebesar Rp 3,03 triliun atau sebesar 25 persen.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait