Kamis, 28 Maret 2024

Timbul Kontroversi Akibat Typo UU Cipta Kerja, Baleg DPR: Murni Kesalahan Pengetikan Saja

Rabu, 4 November 2020 0:15

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas/ tribunnews.com

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang kontroversi akibat typo UU Cipta Kerja.

Badan Legislasi (Baleg) DPR buka peluang perbaikan kesalahan pengetikan (typo) yang terjadi dalam Undang-Undang Omnibus Law Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/11/2020) malam.

Hal ini disampaikan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menanggapi ide dari Yusril Ihza Mahendra terkait kontroversi yang ditimbulkan akibat banyaknya typo hingga perubahan substansi dalam UU Ciptaker.

"Kalau terkait substansi, mekanismenya bisa bermacam-macam. Tapi kalau hanya perbaikan redaksional, saya sependapat dengan Prof Yusril, bahwa itu sebenarnya tidak apa-apa langsung koordinasi saja antara pemerintah dan DPR untuk memperbaiki pasal rujukan. Karena itu tidak mengubah substansi dan ruh UU Cipta Kerja," kata pria yang akrab disapa Maman ini kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).

Maman menegaskan, karena itu murni hanya karena kesalahan pengetikan, redundant atau pengulangan, sehingga itu murni kesalahan tim dapur.

Namun, belum ada keputusan soal hal ini dan pihaknya berharap pemerintah dan DPR bisa membuka komunikasi soal upaya ini.

"Saya malah berharap DPR dan pemerintah ada komunikasi untuk melakukan perbaikan kembali dan mengikuti saran Prof Yusril. Kalau sudah ada perbaikannya kembali diundangkan. Tapi tidak perlu ditandatangani presiden karena tidak mengubah sama sekali yang menjadi napas UU Cipta Kerja. Murni kesalahan pengetikan saja," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, proses koreksi ini bisa dilakukan antara DPR dan pemerintah.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait