Jumat, 29 Maret 2024

Tindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Samarinda Terkait Penutupan THM, Satpol PP Lakukan Pengecekan Lapangan 

Sabtu, 10 April 2021 23:41

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dalam pelaksanaan surat edaran Wali Kota Samarinda tertanggal 8 April kemarin bernomor 300/504/100.26 tentang penutupan tempat hiburan (THM) selama bulan suci Ramadan rupanya tak berjalan mulus begitu saja. Sejatinya larangan beroperasi THM ini telah aktif dan mulai diberlakukan sejak Sabtu (10/4/2021) hari ini hingga Senin (17/5/2021) bulan mendatang. Namun dalam pelaksanaannya pada hari ini, awak media mendapati Hotel Zoom dibilangan Mulawarman, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota masih terus beroperasi hingga tengah malam ini. Sejatinya tak ada aturan yang menutup hotel, namun di bagian lantai teratas Hotel Zoom diketahui merupakan sebuah cafe yang menyediakan layanan Beer House. "Bukan cuman di sana (Hotel Zoom), kami juga mendapat beberapa laporan yang masuk terkait masih beroperasinya beberapa THM. Dan saat ini anggota juga dan dinas perizinan (DPMPTSP) juga lagi mengunjungi tempat-tempat yang lagi diduga beroperasi," ucap Kepala Seksi Operasi Satpol PP Samarinda, Boy Leonard Sianipar melalui telpon selulernya, malam ini. Selain melakukan pengecekan lapangan secara langsung, lanjut Boy, jajaranya juga akan melakukan koordinasi kepada instansi terkait lainnya guna memastikan surat edaran berjalan dan dipatuhi dengan tertib. Jika surat edaran itu tak diindahkan para pengelola tempat hiburan maupun cafe, Boy pun menegaskan tentu akan ada sanksi yang akan diberlakukan. "Sebenarnya sudah ada beberapa point dalam surat edaran dan juga sanksi juga sudah diatur, yakni pencabutan izin atau penyegelan sementara. Dan itu sudah ada pihak-pihak yang berwenang melaksanakan penindakan. Jadi engga usah khawatir, begitu laporan ini kami terima, kami akan tindaklanjuti," bebernya. Untuk diketahui, dalam surat edaran Wali Kota Samarinda tersebut tempat hiburan seperti pub, karaoke dan biliar sama sekali tak diberikan izin kegiatan beroperasi sebulan penuh. Sedangkan tempat hiburan umum semisal bioskop hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 Wita. Begitu pula dengan cafe dengan batasan jam operasional sampai pukul 22.00 Wita. Sedangkan warung internet hanya diperkenankan hingga pukul 17.00 Wita. "Saat ini kami sifatnya stanby dan juga sebagai backup dinas perizinan untuk melakukan pengecekan lapangan jika ada yang melanggar," katanya. Meski bersifat standby, namun Boy menegaskan jika fungsi pengawasan agar pelaksanaan bulan suci Ramadan berjalan tertib mengikuti surat edaran wali kota, maka masyarakat juga diperkenankan terlibat. Seperti memberi laporan jika ada menemukan tempat hiburan yang masih beroperasi dan melanggar aturan. "Tentu boleh. Jika ada temuan maka laporkan ke kami dan pihak berwenang lainnya. Karena kita maunya dalam penindakan ini tidak memandang bulu dan tidak ada tempat yang dispesialkan, jadi semua pihak rasanya perlu melakukan pengawasan secara bersama-sama," urainya. Sementara itu, saat media ini coba melakukan konfirmasi kepada manajemen Zoom Hotel, namun tak mendapatkan tanggapan hingga berita ini diturunkan. (*)
Tag berita:
Berita terkait