Sabtu, 20 April 2024

Tingkatkan Jumlah Pemilih, KPU Bakal Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan di TPS dan Himbau Warga Melapor Keterpilihannya Pada Petugas Pemilu

Kamis, 24 September 2020 20:53

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Himbauan Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi tentang disiplin penerapan protokol kesehatan disetiap TPS bak gayung bersambut.

Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah menanggapi kecemasan Wagub terkait kurangnya antusiasme masyarakat dalam memilih calon kepala daerah di perhelatan 9 Desember 2020 mendatang.

"Kami sebagai penyelenggara akan berusaha keras masyaraka dapat menggunakan hak pilihnya di TPS," ujar Rudi sapaannya melalui pesan singkat what'sapp, Selasa (22/9/2020).

KPU dalam sebagai penyelenggara disebutnya sudah tentu menegakkan mekanisme protokol kesehatan di TPS, sebagai upaya pencegahan.
Pun semua pihak juga melakukan hal yang sama.

Hal - hal yg telah diambil kebijakan yakni, jumlah pemilih maksimal dalam satu TPS sebanyak 500 pemilih.

Antrian didalam TPS juga dikurangi sehingga ada pembatasan jumlah yg masuk dalam tps dalam satu waktu.
Itupun diatur sedemikian rupa agar proses pergantian keberadaan pemilih di TPS dapat berjalan lancar dengan antrian di luar TPS, sehingga terhindar kerumuman orang didalam TPS.

"Soal waktu sudah diatur, dimulai dari pemungutan 07.00 sampai dengan 13.00 WITA," imbuhnya.

Lebih lanjut kata, mantan komisioner divisi teknis itu, pemilih diwajibkan menggunakan masker.

Selain itu, petugas KPPS menggunakan apd minimal masker, sarung tangan dan face shield.
Di TPS juga wajib disediakan fasilitas cuci tangan dan sabun.

Sebelum masuk TPS, wajib diukur suhu tubuh. Sehingga akan ada bilik khusus bagi pemilih degan suhu tubuh diatas normal.

"Proses pemungutan dan penghitungan suara nantinya dilaksanakan dengan prosedur kesehatan juga," tambahnya.

Sebagai tambahan, KPU sudah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara melalui pengumuman di setiap PPS Desa atau Kelurahan.

Sehingga dengan tetap berjalanya tahapan pilkada serentak tahun 2020, maka KPU juga menghimbau agar masyarakat pemilih menggunakan hak pilihnya sesuai TPS dimana terdaftar sebagai pemilih.

Diimbau pula, warga diminta untuk aktif memastikan bahwa dirinya telah terdaftar, apabila belum terdaftar sebagai pemilih segera melaporkan kepada PPS disetiap Desa atau Kelurahan, atau PPK di setiap Kecamatan atau ke Kantor KPU di masing - masing Kabupaten Kota hingga 28 September 2020 untuk dapat diperbaiki.

Warga bisa pula mengecek melalui website www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id

"Semua wajib memperhatikan keselamatan dan kesehatan warga saat pilkada berlangsung," terangnya.

Pun Keluarga Besar KPU Kaltim menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga besar, almarhum Muharram, Bupati Kabupaten Berau.

Semoga almarhum diberikan pengampunan dan diterima seluruh amal ibadahnya.

"Semoga Keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan," tuturnya.

Terkait pencalonannya kembali sebagai kepala daerah dalam pilkada mendatang, KPU kabupaten Berau akan membuat pengumuman kepada masyarakat atas meninggalnya salah seorang bacalon tersebut.

Terkait pencalonannya, ada kesepakatan terlebih dahulu dari koalisi parpol pengusung siapa yang bakal menggantikan.

"Kepada gabungan Partai Politik yang mengusung diberikan waktu paling lama tujuh hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap atau meninggal dunia," paparnya. ( Redaksi Politikal - 001 )

Tag berita:
Berita terkait