Jumat, 29 Maret 2024

Unjuk Rasa Pendukung Kolom Kosong dan Bergambar di Kukar, Bagian dari Dinamika Pemilu

Selasa, 17 November 2020 6:39

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA -
Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi sorotan publik.

Hal ini menyusul beredarnya salinan surat dari Bawaslu RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 perihal diskualifikasi calon Bupati Edi Damansyah yang tersebar di medsos dan jejaring what'sapp.

Selang beberapa hari, arus demonstrasi baik dari pendukung calon Bupati maupun massa pendukung kotak kosong menggelar aksi di kantor KPU Kukar.

Situasi tersebut, terkesan menjadi ajang kekuatan politik untuk mempengaruhi keputusan KPU.

Terkait hal itu, pengamat hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau akrab disapa Castro turut menanggapi.

"Ya, benar. Itu semacam trial by mass (percobaan massal), upaya untuk mempengaruhi keputusan KPU," ujar Castro saat ditanya awak media, Selasa (17/11/2020).

Namun, di lain sisi, Castro menegaskan upaya tersebut, juga merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

"Sepanjang dilakukan secara konstitusional, tanpa intimidasi dan pemaksaan kehendak, ngak ada masalah," imbuhnya.

Sampai saat ini, KPU RI belum memberikan sikap. Seperti diketahui, tahapan pilbup kukar sedang berjalan. 9 Desember 2020 mendatang, warga Kukar diberi pilihan coblos bergambar atau kolom kosong.

"Yang terpenting sekarang, KPU bekerja saja on the track sesuai dengan tugas dan kewenangannya," tutupnya. (*)

Tag berita:
Berita terkait