Jumat, 29 Maret 2024

Wagub Kaltim Imbau Pengusaha Membayar THR Pekerja Tepat Waktu, Perintahkan Disnaker untuk Sosialisi

Jumat, 30 April 2021 5:0

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Tunjangan hari raya (Thr) hari besar agama adalah hak bagi para pekerja yang wajib dibayarkan pengusaha. Kendati begitu, masih saja ditemukan pengusaha tidak memberikan thr sesuai aturan berlaku. Menanggapi hal itu, Wakil gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi meimbau kepada pengusaha mentunaikan kewajiban thr kepada para pekerjanya. "Wajib itu thr. Kan sudah ada aturannya," ujar Hadi saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (30/4/2021). Dirinya mengingatkan kepada para pengusaha di Kaltim untuk taat aturan. Sebab ada denda jika tidak melaksanakan hal tersebut. Walaupun di masa pandemi, banyak usaha masyarakat yang terpengaruh. Namun menurutnya tak menjadi alasan untuk pengusaha menunda kepada para pekerja. Masih ada sektor usaha yang bergeliat di masa pandemi seperti sekarang ini. "Semisal perhotelan saya pikir wajar thr ditunda. Beda kalau tambang, usaha ini kan bergerak terus," tambahnya. Untuk memastikan pemenuhan hak tersebut. Ketua partai gelora Kaltim itu menambahkan, bakal berkoordinasi dengan Disnaker untuk menyosialisasikan hal tersebut kepada pengusaha di Kaltim. "Ya, saya akan perintahkan Disnaker bergerak terkait thr ini," pungkasnya. (001)
Tag berita:
Berita terkait