Jumat, 29 Maret 2024

Aliansi Mahakam Demo ke PN Samarinda Desak Bebas Dua Rekannya, PH Sebut Perkara Dua Mahasiswa Sengaja Ditahan Polisi

Rabu, 2 Desember 2020 2:29

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) berunjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 yang terletak di Jalan M Yamin, kota Samarinda, Rabu (2/12/2020).

Demonstrasi damai itu menuntut pembebasan tanpa syarat dua Mahasiswa yang ditetapkan Polresta Samarinda yakni FR mahasiswa Polnes Seberang dan WJ Fisip, Unmul.

Humas Aksi, Ikhsan mengatakan penahanan dua orang rekannya merupakan bentuk pembungkaman terhadap mahasiswa yang menolak kebijakan pemerintah tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020, pada 5 Oktober lalu di depan pintu pagar DPRD Kaltim, Karang Paci.

Disebutnya, Aksi yang dilakukan merupakan bentuk penyampaian ekspresi, seperti yang tertulis dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 dan Pasal 28 UUD 1945.

"Kami menilai kepolisian sengaja mengkriminalisasikan FR dan WJ sebagai cara pembungkaman demokrasi," terangnya.

Lanjut dia, mahasiswa Fisip, Unmul menuntut agar Kepolisian membebaskan FR dan WJ secepatnya, tanpa syarat.

“Aksi ini bagian dari solidaritas, kami terus menuntut sampai kawan kami dibebaskan” ucapnya

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait