Jumat, 19 April 2024

Pleno Rekapitulasi Suara KPU Kota Samarinda Selesai, Andi Harun Resmi Terpilih Sebagai Wali Kota Samarinda, Partisipasi Pemilih Naik Sedikit Dibanding Sebelumny

Rabu, 16 Desember 2020 21:2

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - KPU Samarinda telah menyelesaikan pleno rekapitulasi suara pemilih, Kamis Subuh (17/12/2020) di hotel berbintang bilangan Jalan Pangeran Diponegoro.

Kepada awak media seusai pleno rekapitulasi, Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengatakan, dengan perolehan suara terbanyak yang dikumpulkan paslon Andi Harun - Rusmadi, walhasil paslon nomor 2 itu terpilih sebagai kepala daerah Ibu Kota Kaltim, Samarinda.

"Sudah tentu terpilih, tapi yang pasti penetapan masih menunggu hingga tahapan proses aduan paslon, penetapan akan diputuskan ketika sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Firman sapaannya.

Lanjut kata dia, paslon nomor urut 1, Barkati - Darlis Patolongi mendapat suara 83.243. Tertinggi diperoleh paslon nomor urut 2 Andi Harun - Rusmadi Wongso 102.592. Sementara paslon 3, Zairin Zain - Sarwono mengumpulkan suara 98.245.

Dengan begitu Andi Harun dan Rusmadi terpilih sebagai wali kota dan wakil wali kota Samarinda.

Lanjut kata Firman, jumlah data pemilih (dalam dpt, DPPh dan DPTh, red) sebanyak 582.863 orang. Sedangkan pengguna hak pilih 301.555 orang.

Untuk jumlah seluruh pemilih disabilitas sebanyak 699. Sementara yang menggunakan hak pilihnya hanya 458 orang.

Data penggunaan surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan sebanyak 593.117.

Jumlah surat suara dikembalikan pemilih karena rusak atau keliru dicoblos sebanyak 669.

Untuk jumlah surat suara yang digunakan atau tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan sebanyak 290.893.

Untuk jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 301.555.

Sementara itu jumlah suara sah sebanyak 284.080. Sementara jumlah suara tidak sah tercatat 17.475, dengan begitu jumlahnya 301.555.

"Ya, kami sudah menyelesaikan rekapitulasi di tingkat Kota. Dari jumlah partisipasi pemilih Samarinda sebanyak 51,82 persen dari target nasional 77,5 persen. Dibanding pilwali 2015 lalu ada kenaikan sedikit," terangnya.

Dari dinamika pleno yang dipantau media ini, catatan kejadian khusus yang mucul berangkat dari temuan dugaan pelanggaran pemilu dan adanya dugaan pelanggaran pidana saat hajatan pilwali berlangsung.

Firman menjelaskan perselisihan hasil suara dapat menggunakan jalur sengketa penyelesaian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara dugaan pelanggaran pidana, paslon dapat melaporkan ke ranah Bawaslu.

"Tadi muncul kejadian istimewa, fom kejadian itu untuk paslon nomor 3 Zairin - Sarwono. Silahkan saja menggunakan mekanisme gugatan. Namun dari jalannya pleno, kami tidak melihat konkrit data-data itu, masih sebatas asumsi," terangnya.

https://youtu.be/0OdEGMzxsak

(Redaksi Politikal - 001)


Tag berita:
Berita terkait