IMG-LOGO
Home Daerah Berkas Perkara Dikembalikan Karena Bukti Materil Tak Terpenuhi, Irma Suryani Yakin Kasusnya Dipaksakan
daerah | umum

Berkas Perkara Dikembalikan Karena Bukti Materil Tak Terpenuhi, Irma Suryani Yakin Kasusnya Dipaksakan

oleh Alamin - 15 April 2025 15:18 WITA

Berkas Perkara Dikembalikan Karena Bukti Materil Tak Terpenuhi, Irma Suryani Yakin Kasusnya Dipaksakan

Nurfaidah, istri Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas'ud melaporkan Irma Suryani ke Polda Kaltim terkait kasus dugaan perampasan aset.Kasu...

IMG
Jumintar Napitupulu (kiri) bersama kliennya, Irma Suryani (kanan)/Ist

POLITIKAL.ID - Nurfaidah, istri Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas'ud melaporkan Irma Suryani ke Polda Kaltim terkait kasus dugaan perampasan aset.

Kasus tersebut hingga saat ini masih menjadi tanda tanya besar.

Pasalnya, meski penyidik Polda Kaltim telah menetapkan Irma Suryani sebagai tersangka pada 17 Februari 2025 lalu, namun hingga kini berkas perkara Irma Suryani disebut masih belum memenuhi unsur materil.

Hal ini diketahui saat penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polda Kaltim pada tanggal 27 Maret kemarin.

Untuk diketahui, penetapan tersangka kepada Irma Suryani berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor B/16/II/RES.1.19./2025/Ditreskrimum.

"Seperti yang kita tahu semua, kalau tertanggal 27 bulan kemarin, (berkas perkara) sudah P19, tapi dari penyidik Kejati Kaltim (dikembalikan) ke penyidik Polda Kaltim," ucap Jumintar Napitupulu, kuasa hukum Irma Suryani, Selasa (15/4/2025) sore tadi.

Lanjut dijelaskan Jumintar, saat penyidik Polda Kaltim menyerahkan berkas pada Maret kemarin, status berkas sudah ditingkat P19 dan hendak ditingkatkan ke P21 tahap I.

Namun demikian, karena berkas dinilai masih belum lengkap maka penyidik Kejati Kaltim mengembalikan berkas perkara dan belum ditingkatkan statusnya menjadi P21.

"Terakhir kita komunikasi dengan penyidiknya (Polda Kaltim), apa benar sudah P19. Dan dijawab benar, terus tindaklanjut seperti apa, dijawab akan dikoordinasikan dengan JPU-nya. Itu informasi terakhir yang kita dapat," tambah Jumintar.

Namun demikian, lanjut Jumintar, jika mengacu pada aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Pasal 110 dan Pasal 138 mengatur tentang adanya batasan waktu perbaikan berkas.

"Di dalamnya tertuang soal limitatif waktu 14 hari. Artinya setelah JPU-nya mengembalikan berkas untuk dilengkapi atau dilakukan penambahan penyidikan itu hanya diberi waktu tambahan 14 hari," kata Jumintar.

"Nah setelah itu, lengkap tidak lengkap, penyidik harus mengembalikan kepada JPU. Sekarang yang kita ketahui masih sampai di situ saja. Selanjutnya tinggal di teman-teman media mempertanyakan itu ke tim penyidik, baik itu ke kejaksaan maupun ke polda kaltim. Karena ranah ini sudah masuk dalam ranah internal," tambahnya lagi.

Selain mengacu aturan KUHAP, Jumintar juga memaparkan aturan lain dalam Peraturan Kejaksaan Agung no 13 tahun 2019. Di dalamnya tertulis, kalau pengembalian atau kelengkapan berkas perkara maksimal dilakukan sebanyak tiga kali. Jika dalam waktu tersebut berkas masih belum dirasa lengkap, maka pihak penyidik Kejaksaan akan meminta tanggapan dari penyidik Polda Kaltim.

"Diakhir yang kita tahu, JPU akan memberitahu agar penyidik bisa mengambil sikap, apakah perkara ini dapat dilanjutkan atau tidak.

Kasus ini sendiri sudah berjalan lima tahun. Perkara sudah jalan lima tahun dan jadi pertanyaan untuk kita, kalau sudah ditetapkan P19 dari JPU, maka artinya ada bukti materil yang tidak terpenuhi. Artinya dalam waktu lima tahun, bukti materil itu tidak bisa dibuktikan. Dan ini menjadi keyakinan kami bahwa perkara ini dipaksakan. Menurut kita begitu," tandasnya.

Sementara itu, pihak Korps Adhyaksa yang coba dikonfirmasi media ini melalui Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto masih belum memberikan jawabannya. Toni yang dihubungi melalui pesan singkat dan telpon seluler belum bergeming memberikan komentar terkait posisi berkas perkara yang menyangkut nama Irma Suryani.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Kaltim telah mengembalikan berkas perkara Irma Suryani ke penyidik Polda Kaltim, karena dinilai belum lengkap pada tanggal 27 Maret 2025.

Berkas perkara Irma Suryani dinilai jaksa penuntut umum (JPU) belum lengkap, baik secara formil maupun materil, sehingga dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Penyidik diharapkan melengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan JPU.

“Nanti setelah penyidik memenuhi petunjuk dari JPU, maka berkas akan dikirim kembali ke Kejati Kaltim. Selanjutnya, pihak JPU akan meneliti lagi. Apabila lengkap dan terpenuhi, maka akan diterbitkan P21,” jelas Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto pada tanggal 10 April 2025.

Perkara Irma merupakan tindak lanjut dari laporan Nurfaidah, istri Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud, yang merasa telah diperas dan asetnya dirampas, termasuk BPKB kendaraan dan sertifikat tanah.

Irma telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kaltim tanggal pada 17 Februari 2025 berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor B/16/II/RES.1.19./2025/Ditreskrimum.

Irma Suryani disangkakan melanggar pasal 368 ayat 1 dan 369 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 9 tahun pidana penjara. (*)

Berita terkait