Jumat, 17 Mei 2024

Bermodus Pematangan lahan, Tambang Liar di Utara Samarinda Adalah Kejahatan Lingkungan

Minggu, 10 Oktober 2021 23:40

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Penambangan liar di Desa Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara mendapat sorotan wakil rakyat. Sebab dampak dari penambangan liar batu bara di wilayah tersebut membawa banjir ke permukiman warga. Bahkan akibat yang harus diterima warga sekitar adalah, setelah hujan sempat mengguyur beberapa pekan lalu larut dan berhamburan ke permukiman warga. Ditemui Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya mengatakan situasi dan kondisi yang terjadi di Desa Muang. "Saya enggak mau bilang itu tambang batu bara ilegal. Tapi kejahatan itu sudah jadi kejahatan ilegal," ujar Angkasa Jaya, Senin (11/10/2021). Sebelumnya, Komisi III DPRD Samarinda memanggil stake holder yang berkepentingan baik dari pemkot, pengusaha pemegang IUP dan Perumahan beberapa hari lalu. Dari agenda itu, wakil rakyat menyampaikan banjir yang menjadi masalah di kala turun hujan, serta pemaparan arah penanganan banjir. Baik pemegang izin PKB2B dari PT LHI dan Insani juga mendapat perhatian, lantaran perusahaan tersebut memiliki konsesi yang luas. Dengan begitu, terlebih komisi III DPRD bakal melakukan tinjauan ke wilayah utara Samarinda, konsesi PT LHI. "Kedatangan kami bukan sidak, tapi lebih pada tinjauan lapangan. Apakah LHI juga bermain dengan penambang liar di Muang itu mau kami telusuri," tegasnya. Diwartakan sebelumnya, tinjauan lapangan itu dilaksanakan Senin hari ini. Namun belakangan rencana itu diundur hari Rabu (13/10/2021). Politisi PDI P itu menuturkan, soal membangun perumahan, dalam melakukan pembukaan lahan bagi permukiman wajib meurus kelengkapan administrasi. Dengan begitu pihak pengusaha tidak boleh melanjutkan proyeknya sebelum semua dokumen perijinan lengkap. Namun kata Jaya sapaannya itu, kerap kali masih ditemukan pengusaha yang menabrak aturan. "Izin prinsip harus ada, imb juga. Tapi namun kadang ada yang motong kompas," imbuhnya. Disinggung soal pengembangan wilayah di Samarinda terlebih di utara Samarinda, belum menggambarkan keteraturan RTRW yang ada. Walhasil dari praktik pembukaan lahan tersebut, ada pihak - pihak tertentu yang bermain di lingkaran hitam kejahatan lingkungan tersebut. "Wilayah utara tahun 2014 itu sebagai daerah resapan air. Tapi ada pemborong tanah yang beubah menjadi permukiman. Kalau begini juragan tanah saja diuntungkan," ungkapnya. Terkait dengan tambang batu bara ilegal di Samarinda Utara, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arief Budiman mengatakan bakal menindak tegas oknum yang bermain di lingkaran tambang batu bara tersebut. Untuk itu, memungkinkan kata Jaya setelah melakukan tinjauan, hasil temuan di lapangan ditembuskan kepada pihak penegak hukum. "Bisa saja nanti hasil peninjauan bisa memberikan rekomendasi kepada pihak terkait terlebih polisi," pungkasnya. (Adv/*)
Tag berita:
Berita terkait