POLITIKAL.ID - Sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 dilantik, Selasa, (1/10/2024).
Tak hanya DPR, 152 anggota DPD juga diambil sumpahnya.
Anggota DPR RI, yang merupakan salah satu lembaga legislatif, akan menerima dana pensiun yang ditanggung negara usai masa jabatannya selesai.
Para pejabat di Senayan itu akan menerima pensiunan seumur hidup kendati jabatannya hanya lima tahun per periode masa jabatan.
Pembayaran pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh jika masih sehat. Jika meninggal maka pemberian dana pensiunnya dihentikan, kecuali ia masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun. Namun, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.
Berikut besaran uang pensiunan anggota DPR:
* Anggota DPR merangkap ketua:Rp 3,02 juta (60% dari gaji Rp 5,04 juta per bulan)
* Anggota DPR merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)
* Anggota DPR tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).
(*)