Jumat, 22 November 2024

Besok Mahkamah Partai Golkar Mulai Sidang Gugatan Ketua DPRD Kaltim

Rabu, 8 September 2021 4:1

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Proses gugatan SK DPP tentang pergantian Ketua DPRD Kaltim sedang berjalan. Mahkamah partai Golkar, Kamis (9/9/2021) besok pagi bakal menggelar sidang pendahuluan. Hal itu dikatakan tim penasihat hukum Makmur HAPK, Sinar Alam saat dikonfirmasi media ini, Rabu (8/9/2021). "Jadi perkembangannya besok (Kamis, red) sudah dimulai sidang pendahuluannya secara virtual," ujar Sinar Alam menjelaskan. Lanjut dia, penjadwalan dilakukan pagi hari. Sidang tersebut juga terbuka untuk umum. "Hari ini tim sedang mempersiapkan segala sesuatunya untuk agenda sidang besok (Kamis)," imbuhnya. Dalam Sidang pendahuluan itu akan disampaikan gugatan dari Makmur HAPK selaku pemohon. "Jadi kami sampaikan pokok - pokok dalam pembahasan yang disampaikan pemohon terkait SK pergantian ketua DPRD Kaltim dari DPP Golkar," terangnya. Ditanya terkait apakah ada hambatan untuk pelaksanaan Sidang pendahuluan Mahkamah partai Golkar tersebut. Sinar menyebut tidak ada masalah. "Sementara hari ini alhamdulilah tidak ada. Semua lancar, karena sudah dipersiapkan jauh hari sebelumnya," ungkap Sinar. Diwartakan sebelumnya, Mahkamah partai Golkar Kaltim telah melayangkan surat kepada Ketua DPD Golkar Kaltim, dengan nomor B-102/MP - Golkar/VIII/2021, klasifikasi biasa, perihal penjelasan hukum tertanggal 31 Agustus 2021. Terdapat 4 butir penjelasan yakni, Gugatan Makmur HAPK, terdaftar dengan nomor 39/PI-GOLKAR/VIII/2021. Surat tersebut ditandatangani Achmad Taufan, selaku Panitera. Mahkamah partai Golkar telah menetapkan 3 hakim panel yang akan memeriksa permohonan a quo melalui persidangan virtual. Lalu saat ini Mahkamah partai Golkar belum menerbitkan surat penangguhan atau penundaan pemberlakuan surat DPP partai Golkar nomor B-600/Golkar/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021. Perihal persetujuan PAW pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 yang menjadi objek sengketa di Mahkamah partai Golkar. Selain itu, selama belum ada putusan Mahkamah partai Golkar yang mengikat, maka surat DPP tetap sah dan berlaku. Sebelumnya beberapa hari lalu, dikonfirmasi media ini, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Nidya Listiyono mengatakan, telah menerima dan mempertimbangkan penjelasan hukum dari Mahkamah partai yang ditujukan kepada Ketua DPD Golkar Kaltim. "Yang jelas surat dari Mahkamah partai tadi pagi (Senin) kami sudah sampaikan kepada pimpinan. Tinggal selanjutnya sikap pimpinan seperti apa," ujar Tyo sapaannya di kantor DPRD Kaltim seusai agenda Komisi II. Kendati surat penjelasan yang diterbitkan Mahkamah partai tersebut memuat empat poin penjelasan. Tyo menyebut, partainya tetap akan melanjutkan seluruh agenda terlebih penjadwalan di bamus. "Nanti ranahnya di rapat kita sampaikan novum-novum baru terkait surat - surat dari Mahkamah partai. Inikan haknya partai, masalah seperti apa hasilnya nanti kita lihat," tuturnya. Tyo yang juga Ketua sayap pemuda Golkar, AMPG itu mengatakan pengajuan pergantian hanya sebatas rotasi posisi saja. Selanjutnya, komunikasi menunggu putusan Mahkamah partai. "Yang jelas kami sebagai anggota juga punya hak-hak yang sama," terangnya. Ditambahnya lagi, penjelasan hukum itu adalah putusan sela. Dengan begitu lembaga DPRD Kaltim kata Tyo tidak bergantung pada pendapat - pendapat. Menurut pihaknya, sudah berada di koridor yang tepat, lantaran ada landasan hukumnya tentang UU Tahun 2018 temasuk tatib nomor 20 dimana angota AKD bisa dirotasi dan mutasi. Dengan begitu surat dari Mahkamah partai tersebut akan lebih menguatkan usulan dan putusan DPP. "Justru penjelasan hukum menguatkan, bahwa proses ini tetap berjalan," tukasnya. Seperti diketahui, Mekanisme yang dilalui itu mesti dulu melewati Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kaltim selanjutnya, Bamus akan mengajukan kepada unsur pimpinan DPRD Kaltim untuk kemudian di paripurnakan. (*)
Tag berita:
Berita terkait