POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Bank pembangunan daerah (BPD) Kaltim - Kaltara digugat nasabah.
Pasalnya Bank milik Pemprov Kaltim itu diduga melakukan dugaan debet tabungan nasabah tanpa pemberitahuan lebih dulu.
Penasihat Hukum (PH) nasabah, Okki Faisal kepada sejumlah awak media menceritakan kronologis hingga sampai dirinya menangani kasus tersebut yang saat ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Pada tahun 2008 kliennya membuka rekening di BPD Kaltim dengan setoran Rp 2 miliar. Namun ketika di tahun 2019, kliennya hendak menarik uang tabungan tersebut dan tidak dapat ditarik.
"Selama 10 tahun tidak ada uang itu di rekening. Padahal sudah melakukan setoran. Tahun 2019 diketahui direkening sudah tidak ada," ujar Okki sapaanya, Rabu (27/1/2021).
Setelah mengetahui uang tabungannya raib beserta bunga yang dijanjikan BPD Kaltim, kliennya melayangkan surat komplain untuk meminta klarifikasi.
Namun pihak BPD Kaltim tidak menjawab dengan jelas. Lantaran tak mendapat jawaban, kuasa hukum dari firma sebelumnya mensomasi, namun tidak ditanggapi.
"Transaksi debet itu tidak pernah dijelaskan kepada kami terlebih klien," imbuhnya.