Nasional

BPJS Kesehatan Klarifikasi Isu PBI Nonaktif, Dirut Tegaskan Kewenangan di Kemensos

POLITIKAL.ID – Isu penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dialami sejumlah masyarakat memicu beragam keluhan, termasuk laporan pasien yang sempat mengalami kendala pelayanan. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kewenangan penetapan status PBI sepenuhnya berada di tangan Kementerian Sosial (Kemensos).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan BPJS tidak memiliki kewenangan mengaktifkan maupun menonaktifkan peserta PBI. Penjelasan tersebut ia sampaikan melalui unggahan video di akun Instagram resmi BPJS Kesehatan dan dikonfirmasi kepada Kompas.com, Jumat (6/2/2026).

“Tahukah Anda, beberapa orang yang biasa PBI tiba-tiba dinonaktifkan. Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau menonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial,” kata Ali Ghufron.

Penonaktifan PBI Berdasar SK Kemensos

Ali Ghufron menjelaskan, kebijakan penonaktifan PBI mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada Februari 2026.

“Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk secara berkala mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN guna menghindari kendala saat mengakses layanan kesehatan.

Peserta PBI Bisa Ajukan Aktivasi Ulang

BPJS Kesehatan memastikan peserta PBI yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali status kepesertaan, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kemensos.

“Jika Anda merasa berhak, sekali lagi ini Kementerian Sosial, Anda juga bisa diaktifkan kembali, dengan tiga syarat,” kata Ali Ghufron.

Ia menjelaskan syaratnya: peserta terdaftar PBI sebelumnya, tergolong miskin atau rentan miskin, serta membutuhkan layanan kesehatan darurat.

“Segera laporkan ke Dinas Sosial, dan tentu koordinasikan dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

Mensos Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien meskipun status BPJS Kesehatan PBI mereka dinonaktifkan.

“Jadi kan kita tidak boleh menolak pasien toh, kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya dicoret ya dilayani dulu saja nanti kan bisa diproses administrasinya,” kata Saifullah Yusuf saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).

Menanggapi laporan pasien cuci darah ditolak akibat PBI nonaktif, Mensos Gus Ipul meminta rumah sakit segera memberikan layanan medis tanpa penundaan.

“Dia pasien BPJS, maupun bukan BPJS, harus segera ditangani. Apalagi sampai ini pasien yang membutuhkan cuci darah, wajib itu,” tegasnya.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button