Jumat, 22 November 2024

BPJS Kesehatan Naik di Tengah Pandemi Corona, Demokrat Angkat Bicara

Rabu, 13 Mei 2020 18:29

Partai Demokrat menilai iuran BPJS yang dinaikkan Pemerintah justru akan memberatkan masyarakat di tengah pandemi virus corona. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

POLITIKAL.ID - Partai Demokrat mengkritik penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf menganggap pemerintah memberatkan masyarakat dengan menerbitkan regulasi yang menaikkan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas I dan II per 1 Juni 2020, serta untuk kelas III yang akan dinaikkan pada 2021 mendatang itu.

Terlebih lagi kenaikan iuran BPJS itu diberlakukan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang justru menambah beban masyarakat.

"Di tengah Covid-19 seperti ini semestinya bukan malah memberatkan masyarakat tapi seharusnya ada relaksasi dari pemerintah," kata Dede saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (13/5).

Menurut Dede, pemerintah seharusnya mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya.

"Saya anggap pemerintah tak mendengar jeritan hati masyarakat," ucap Dede.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait