BPK Kaltim Periksa Mangkraknya Pembangunan Taman Tepian, Begini Katanya
Kamis, 25 Maret 2021 22:49
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Mangkraknya pembangunan taman tepian di Jalan Slamet Ryadi, telah masuk ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilam Kaltim. BPK saat sekarang telah melakukan pemeriksaan terhadap proyek milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda itu. Dadek Nandemar, Kepala BPK Kaltim mengungkap meski tengah proses pemeriksaan, pihaknya belum bisa berbicara banyak. "Saya gak bisa ngomong, rahasia negara. Ada undang-undangnya selama pemeriksaan tidak boleh bicara, bisa kena sanksi saya," kata Dadek, dikonfirmasi Jumat (26/3/2021). Dirinya menegaskan pihaknya akan melakukan penelusuran secara mendalam terkait proyek mangkrak itu. Pasalnya, meski sudah melewati batas waktu kontrak, masih ada pengerjaan di lokasi taman. "Kalau masalah taman tepian itu saya ingat. Masih kami periksa," sambungnya. Pihak Pemkot Samarinda akan menyerahkan laporan keuangan pada 29 Maret ini. Terhadap laporan keuangan itu, BPK Kaltim akan melakukan pemeriksaan termasuk pendanaan proyek taman tepian, selama 30 hari. Dadek menegaskan hasil pemeriksaan akan keluar usai Idulfitri 2021. "Habis lebaran lah kami sampaikan hasil pemeriksaan," pungkasnya. Diketahui pembangunan taman tepian di Jalan Slamet Ryadi, terus berlangsung hingga saat ini. Padahal proyek taman di Tepian Mahakam senilai Rp14,66 miliar ini, kontraknya berakhir pada 15 Desember 2020. DLH Samarinda sebagai kuasa pengguna anggran (KPA) telah memberikan perpanjangan waktu kepada pihak kontraktor selama 50 hari kerja. Namun, pihak kontraktor yang dipegang PT Mari Bangun Persada Spesialis belum juga merampungkan pekerjaan taman tersebut. Masa penambahan 50 hari perpanjangan waktu berakhir pada 11 Februari 2021. Di lokasi proyek pembangunan, nampak terlihat para pekerja melakukan beberapa sisa pekerjaan yang diklaim nyaris 100 persen. (*)
Berita terkait