POLITIKAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi total kerugian negara atas dugaan rasuah proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah memberikan datanya total kerugian di Kemnaker tahun 2012 sebear Rp 17,6 miliar.
“Kemarin sudah dirilis sama BPK di website-nya, bahwa sudah ada kerugian negara,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci total pasti kerugian keuangan negara atas pengadaan sistem proteksi itu. Namun, Lembaga Antirasuah segera memanggil para tersangka.
“Nanti dipanggil itu dilakukan penahanan, yang lain juga seperti itu,” ujar Ali.
KPK menegaskan bahwa tidak akan ada tersangka yang tak ditahan. Upaya paksa itu hanya tinggal menunggu waktu.
Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker I Nyoman Darmanta disebut terlibat dalam kasus ini. KPK memastikan perkara ini bukan suap karena menemukan adanya kerugian negara.
KPK menyebut banyak problem dalam dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Dugaan korupsi itu diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saya enggak tahu sistemnya seperti apa ya, yang jelas itu kan dari hasil audit BPK, sistem itu enggak berjalan, sudah itu saja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.
Alex menjelaskan sejumlah item diminta Kemnaker untuk pengadaan sistem proteksi ini. Namun, cuma komputer yang bisa digunakan.
Tanggapan Cak Imin
Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar mengklaim tak punya urusan soal laporan BPK yang menemukan kerugian negara sebesar Rp17,6 miliar dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2012 yang sudah diserahkan ke KPK baru-baru ini.
Kala itu Cak Imin masih menjadi Menaker di periode pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
"Ya saya kan sudah pernah dimintai keterangan, ndak ada masalah, urusannya enggak ada dengan saya," kata Cak Imin di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/1).
Baginya, pelaporan ke KPK itu sebagai proses yang wajar dalam tugas-tugas BPK. Sehingga harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Cak Imin juga enggan menduga-duga ada atau tidaknya unsur politis terkait laporan itu.
"Saya enggak tahu," kata dia yang kini dikenal pula sebagai Wakil Ketua DPR tersebut
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya melaporkan penemuan kerugian negara sebesar Rp17,6 miliar dalam dugaan pengadaan sistem proteksi TKI. Laporan itu telah disampaikan ke KPK.
Pada September 2023, KPK telah memeriksa Cak Imin untuk mendalami perihal persetujuan yang bersangkutan selaku pengguna anggaran terhadap proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.
(Redaksi)