POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang penolakan KAMI terkait suntikan dana Rp22 triliun dari BPUI untuk kasus Jiwasraya.
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menolak rencana pemberian Negara (PMN) kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI sebesar Rp22 triliun untuk penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dibanding membantu Jiwasraya, KAMI meminta agar dana tersebut digunakan oleh pemerintah untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
"Menolak secara tegas penggunaan uang rakyat untuk menutupi kerugian PT Jiwasraya karena perampokan," kata Koordinator Komite Sosial Ekonomi KAMI, Said Didu dalam keterangannya, Sabtu (2/10).
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, KAMI menilai telah terjadi perampokan di PT Jiwasraya.
Perampokan itu, kata Said, secara terang-terangan dilakukan atas kerja sama antara pejabat Jiwasraya dengan pihak lain lewat transaksi saham dan reksadana serta bentuk investasi lain.
"Dari fakta-fakta tersebut KAMI berkeyakinan bahwa kerugian puluhan triliun Rupiah di PT Jiwasraya adalah perampokan yang berlangsung secara terencana dan sistematis, dengan melibatkan banyak pihak," ujar Said.
KAMI menyebut proses perampokan di Jiwasraya yang terjadi berdekatan dengan Pemilu dan Pilpres 2019, menyerupai proses perampokan Bank Century yang terjadi jelang Pilpres 2009 silam.
"Dengan modus yang sama, kali ini pemerintah dan DPR menyepakati memberikan dana APBN sebesar Rp22 triliun kepada PT Bahan sebagai BUMN induk perusahaan asuransi yang antara lain digunakan untuk menyehatkan PT Jiwasraya yang sakit karena dirampok," tutur Said.
KAMI lalu meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka semua aliran dana Jiwasraya, terutama transaksi dan aliran dana yang mencurigakan dan tidak wajar.
KAMI juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas semua pihak yang terlibat di dalam kasus Jiwasraya.
Termasuk tokoh intelektual di balik kasus tersebut.
Bagi KAMI, tersangka dan pihak terkait dalam kasus ini perlu dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Untuk mengembalikan uang hasil rampokan tersebut, agar dapat digunakan menutupi kerugian dan membayar nasabah, bukan menggunakan uang rakyat lewat APBN," ucap Said.
Sebelumnya, pemerintah mengucurkan PMN sebesar Rp20 triliun kepada PT BPUI pada APBN 2020.
Jumlah ini meningkat sebesar 219,48 persen dibandingkan alokasi PMN tahun ini yang sebesar Rp6,26 triliun.
"BPUI ada hubungannya tentu dengan penanganan masalah Jiwasraya," ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat di Komisi XI beberapa waktu lalu.
Secara total, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp37,38 triliun untuk PMN kepada perusahaan pelat merah tahun depan. Jumlah tersebut naik 18,74 persen apabila dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp31,48 triliun. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "KAMI Kritik Suntikan Dana Rp22 T untuk Bantu Jiwasraya"