Sabtu, 23 November 2024

Kabar Nasional

Bukan Kampanye, tapi Ibadah, PKS Tak Terima Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu

Kamis, 8 Desember 2022 19:11

Capres dari Partai Nasdem, Anies Baswedan mendapat pembelaan PKS

POLITIKAL.ID - Tensi politik Tanah Air perlahan memanas.

Anies Baswedan yang dicalonkan sebagai Capres di Pilpres 2024 oleh Nasdem sudah mulai safari politik ke berbagai daerah.

Rangkaian safari politik ini pun membuat Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu.

Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid mengatakan laporan terhadap Anies Baswedan kurang tepat dan cenderung mencari kesalahan.

Diketahui, Anies dilaporkan ke Bawaslu karena dianggap memanfaatkan rumah ibadah sebagai lokasi kampanye saat di Aceh.

"Saya kira tidak tepat ya pelaporan tersebut. Cenderung mencari cari kesalahan yang tidak perlu," kata Kholid saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).

Kholid menegaskan mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak melakukan kampanye melainkan bersilaturahmi dengan warga di Aceh.

"Pertama, itu bukan kampanye, tetapi silaturahim atau safari Pak Anies ke warga. 

Tidak ada unsur kampanye sama sekali, lagi ibadah di rumah ibadah masa dibilang kampanye," ujarnya.

Di sisi lain, Kholid menuturkan hingga kini Anies belum terdaftar sebagai calon presiden (capres) di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kedua, Pak Anies ini belum terdaftar sebagai capres, pembukaan pendaftaran saja belum ada. Jadi kampanye sebagai apa? Kan begitu faktualnya," ucap dia.

Sebelumnya, Bawaslu RI menerima laporan terkait kampanye Anies Baswedan. Laporan dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD).

Mereka menilai Anies sudah melanggar ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2007 tentang pemilu. Anies dilaporkan karena dianggap memanfaatkan rumah ibadah sebagai lokasi kampanye identitas.

"Benar, kemaren ada WNI datang melaporkan datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022," kata Puadi, ketika dihubungi, Rabu (7/12/2022).

Namun, laporan tersebut dikembalikan oleh Bawaslu pelapor sebab masih belum lengkap secara formulir.

Pelapor diberikan kesempatan oleh Bawaslu untuk lebih dulu melengkapi formulir laporan.

"Laporan mereka tadi belum diterima dan belum dituangkan dalam formulir B1 dikeranakan mereka belum membawa bukti 3 rangkap," jelas Puadi.

"Dikarenakan batas tujuh hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan sebelum tujuh hari sejak diketahui," sambungnya.

Diketahui, Koordinator APCD, Husni Jabal, Selasa (6/12/2022) mengatakan pihaknya menolak pelaksanaan kampanye pemilu yang dilakukan secara curang oleh kandidat capres dari Partai NasDem, Anies Baswedan

Mereka menduga Anies sudah mencuri start untuk kampanye dengan melakukan kegiatan memanfaatkan rumah ibadah sebagai sarana kepentingan politiknya.

"Apa yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa menimbulkan kecemburuan dari kandidat Capres, Caleg dan partai lainnya yang akan bertarung di Pilpres 2024, serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di tingkat nasional," kata Husni. (*)

Tag berita: