Selasa, 14 Mei 2024

Kabar Nasional

BW Cium Aroma KPK Paksakan Anies Baswedan Jadi Tersangka Kasus Formula E, Respon Firli Bahuri

Rabu, 4 Januari 2023 21:33

Anies Baswedan

POLITIKAL.ID - Mantan komisioner KPK, Bambang Widjojanto (BW) menuding KPK terkesan memaksakan Anies Baswedan sebagai tersangka kasus Formula E. 

Namun tuduhan tersebut langsung ditepis KPK

Tudingan BW itu disampaikan di kanal YouTubenya. 

BW bicara soal penyelidikan kasus Formula E yang dianggapnya sebagai kegilaan. 

Alasannya, kasus dugaan korupsi terkait Formula E baru sekadar penyelidikan, tapi semua orang sudah tahu adanya penyelidikan kasus itu.

"Kenapa kegilaan? Karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya. 

Penetapan tersangka atau peningkatan suatu penyidikan, tanpa penetapan tersangka. 

Dan kita tahu ini kasusnya, kasus Formula E. 

Kasus Formula E tu jadi sesuatu yang 'so special' sekali, jadi nekat sekali beberapa pimpinan KPK ini," kata BW dalam siaran YouTube-nya.

BW lantas menyoroti rencana KPK mengubah Peraturan Komisi (Perkom) agar bisa meningkatkan penyelidikan ke penyidikan tanpa penetapan tersangka lebih dulu. 

BW mengatakan mengubah Perkom itu merupakan suatu jalan menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka.

"Kalau Perkom KPK diubah supaya kemudian ketentuan untuk meningkatkan tahapan pemeriksaan ini tanpa tersangka, ini lebih gila betul. 

Maka, kemudian, bagaimana mungkin untuk menempatkan Anies sebagai tersangka? 

Kemudian perlu dibuat satu Perkom yang diubah sedemikian rupa, ini luar biasa sekali. 

kita sedang melakukan demonstrasi kejahatan yang menurut sebagian kalangan ini pantas dikualifikasikan tidak lazim," jelas dia.

BW menyebut perubahan Perkom itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang KPK Pasal 44 ayat 2. Padahal, pasal tersebut tidak pernah diubah.

"Pasal 44 di UU KPK, ini tidak pernah diubah dengan UU KPK baru, UU Nomor 19 Tahun 2019. 

Dalam pasal itu jelas disebutkan, terutama pasal 44 ayat 2, bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada, telah ditemukan jika sekurang-kurangnya ada 2 alat bukti, termasuk dan tidak terbatas informasi atau data yang diucapkan, dan lain-lain," tutur BW.

"Bagaimana mungkin ditemukan, ditetapkan, dinaikkan, status ke penyidikan, tapi kemudian tersangka belum ditemukan. 

Ini UU Tindak Pidana Korupsi yang punya kekhususan. Jadi, lagi-lagi sebenarnya kalau itu dilakukan, Perkom itu jelas sangat melanggar UU KPK yang harusnya jadi rujukan dan penjuru dari seluruh Perkomnya KPK," lanjutnya.

BW menuding Pimpinan KPK tak lagi bersungguh-sungguh dalam menegakkan hukum. Dia menuding KPK tengah mempertontonkan pelanggaran hukum.

Tudingan BW itu pun dibantah oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dia memastikan penyelidikan perkara di KPK itu sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

"KPK di dalam terkait dengan penyelidikan suatu perkara itu tunduk pada ketentuan hukum dan Undang-Undang. 

Karena sesungguhnya KPK sangat menjunjung tinggi azas-azas pelaksanaan tugas pokok KPK sebagaimana diamanatkan pada pasal 5 Uu 19 tahun 2019. 

Di situ disebutkan salah satu di antaranya dilakukan secara terbuka, transparan, proporsionalitas," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Jawaban Firli ini disampaikan di sela konferensi pers kasus suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun. 

Firli ditanya wartawan soal tudingan Bambang Widjojanto soal dugaan KPK memaksakan Anies sebagai tersangka Formula E.

Menurut Firli, penegakan hukum yang dilakukan KPK selalu mengacu pada ketentuan hukum. 

Dia memastikan penyelidikan kasus yang dilakukan KPK dilakukan secara profesional. (*)

Tag berita: