Sabtu, 23 November 2024

Calon Tunggal Dinilai Racun Bagi Demokrasi, Hasto: Ini Juga Bagian dari Demokrasi

Kamis, 10 September 2020 20:15

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/ SINDOnews

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang calon tunggal yang dinilai racun bagi demokrasi.

Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan fenomena calon tunggal pada Pilkada bukan racun bagi demokrasi.

Di pihak lain, strategi pasangan calon memborong dukungan partai dinilai sebagai cara mudah untuk menang.

Menurut dia, fenomena ramai-ramai partai politik (parpol) memberikan dukungan kepada calon yang kuat, yang kemudian memunculkan calon tunggal pada Pilkada, juga merupakan bagian dari demokrasi.

"Ketika partai lain melihat ada sebuah proses yang berjalan, sektoral yang cukup baik, kemudian tidak mau bersaing memunculkan kadernya, kemudian memberikan dukungan kepada partai yang kuat, ini juga bagian dari demokrasi. Jadi calon tunggal bukan racun bagi demokrasi," kata dia dikutip dari tayangan CNN Indonesia TV, Kamis (10/9) malam.

Sejarah kemunculan calon tunggal, lanjutnya, berawal pada Pilkada 2015 saat Surabaya hanya memiliki pasangan calon Tri Rismaharini-Whisnu Bakti Buana.

Saat itu, pasangan ini terancam tidak bisa maju karena tidak ada penantang.

Fenomena yang sama saat itu terjadi juga di Blitar, Jatim.

"Kemudian diproses melalui MK (Mahkamah Konstitusi). MK mengambil keputusan ketika ada calon tunggal, maka kemudian dibuka kotak kosong. Ini ada kontestasi, membuka sebuah ruang demokrasi," jelas Hasto.

Di sisi lain, Hasto juga menyebut syarat ambang batas pencalonan kepala daerah 20 persen dari kursi DPRD, bukan merupakan pembatasan hak demokrasi.

Syarat itu, menurut dia, untuk memastikan pemerintahan nantinya berjalan baik dengan dukungan DPRD.

"Itu jaminan efektivitas pemerintahan. Anda bisa bayangkan kalau seorang kepala daerah hanya punya satu kursi [pendukung di DPRD]. Dia harus mengelola sekian parpol. Bagaimana nanti konsolidasinya?" kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan fenomena calon tunggal ke depan akan semakin marak.

"Kalau sekarang hampir 28 [pasangan calon], mungkin ke depan bisa 30, 40 dan seterusnya. Dan terlihat itu cara mudah untuk menang. Calon tunggal itu jauh lebih mudah meraih suara, dibanding pertandingan dengan banyak lawan," kata dia.

Menurut dia, untuk menekan calon tunggal pada pilkada mendatang, selain harus menurunkan persyaratan ambang batas dukungan, juga perlu diperbaiki sistem penghitungan.

"Misal, kalau calon tunggal hanya dapat menang pilkada jika ia meraih 50 persen suara dari total pemilih. Jadi bukan dari total suara sah seperti sekarang," kata Ray.

Masa pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020 telah berakhir pada Minggu (6/9).

Berdasarkan data sementara, terdapat 28 daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon (bapaslon) atau calon tunggal.

KPU memperpanjang pendaftaran peserta pilkada khusus di 28 daerah tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Hasto Klaim Calon Tunggal Bukan Racun Bagi Demokrasi"

Tag berita:
Berita terkait