Castro: Pengembalian Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar ke Dealer Tak Dikenal dalam Hukum Keuangan Negara

POLITIKAL.ID – Wacana pengembalian mobil dinas mewah jenis Range Rover senilai Rp8,5 miliar ke pihak penjual terus menuai polemik. Akademisi hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai skema tersebut tidak memiliki dasar dalam hukum administrasi dan pengelolaan keuangan negara.
Menurut Castro, sapaan akrabnya, transaksi pembelian yang telah terbayarkan melalui kas daerah dan ada bukti serah terima barang berarti telah sah serta tuntas secara hukum.
“Tidak ada istilah pengembalian itu. Uang sudah keluar dari kas daerah, barang sudah ada, artinya proses jual-beli sudah selesai. Itu perbuatan hukum yang sudah terjadi dan tuntas,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Transaksi APBD yang Sudah Sah Tak Bisa Batal
Castro menjelaskan, setiap belanja daerah yang telah melewati prosedur penganggaran, pencairan, dan serah terima barang, otomatis mengikat para pihak dalam hubungan hukum yang selesai.
Ia menegaskan, langkah mengembalikan kendaraan ke dealer dan meminta dana kembali ke kas daerah berpotensi melanggar aturan bila berjalan di luar mekanisme resmi.
“Kalau kemudian dipaksakan ada pengembalian di luar mekanisme hukum, itu namanya ekstralegal, di luar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada praktik penggunaan pengaruh jabatan dalam penyelesaian polemik tersebut.
“Jangan sampai ada kesan menggunakan otoritas jabatan untuk menekan pihak penjual. Misalnya dengan ancaman tidak akan menggunakan perusahaan itu lagi. Itu sudah masuk ranah yang tidak sehat,” katanya.
Solusi Legal: Lelang Melalui KPKNL
Sebagai alternatif yang sesuai aturan, Castro menyarankan agar kendaraan tersebut melalui mekanisme pelelangan resmi negara lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Ia menjelaskan, pelelangan merupakan prosedur yang sah dalam pengelolaan aset negara atau daerah. Namun, kendaraan yang telah tercatat sebagai aset dan digunakan akan dihitung sebagai barang bekas.
“Kalau dilelang, posisinya tentu sebagai mobil second. Konsekuensinya, harga lelang hampir pasti di bawah harga pembelian awal,” ujarnya.
Dengan kondisi itu, selisih antara harga beli Rp8,5 miliar dan nilai hasil lelang sangat mungkin terjadi.
“Kalau ada selisih, maka selisih itu yang harus diganti. Kalau memang serius ingin menyelesaikan persoalan ini, ya harus dibayar oleh pihak yang bertanggung jawab,” tegas Castro.
Transparansi Harga Jadi Kunci Akuntabilitas
Selain risiko kerugian akibat depresiasi nilai, Castro juga menyoroti informasi adanya dugaan perbedaan antara harga pembelian dan harga pasar kendaraan premium produksi Land Rover tersebut.
Ia menilai jika memang terdapat selisih harga sejak awal pengadaan, pemerintah daerah wajib menjelaskannya secara terbuka.
“Kalau memang ada selisih harga sejak awal pembelian, itu juga harus jelas secara terbuka kepada publik. Transparansi itu penting,” katanya.
Castro menekankan bahwa polemik ini bukan hanya persoalan teknis pengadaan, melainkan menyangkut tata kelola dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat.
“Ini problem pokoknya ada pada tata kelola. Jadi penyelesaiannya juga harus dalam koridor hukum,” ujarnya.
Ia menutup dengan mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan keuangan daerah tidak boleh melalui jalan pintas.
“Kalau sudah bayar lewat kas daerah dan barang sudah terima, ya itu selesai. Tidak bisa batal begitu saja seolah-olah transaksi belum terjadi,” tegasnya.
Jadi Bahan Refleksi Perkuat Sistem Pengawasan
Ia menambahkan, solusi melalui pelelangan memang bukan tanpa risiko kerugian nilai, tetapi itu adalah jalur yang sah secara hukum. Selisih harga yang muncul menjadi konsekuensi yang harus jadi tanggungan sebagai bentuk tanggung jawab.
Polemik pembelian mobil mewah ini kini menjadi sorotan publik dan memunculkan perdebatan luas terkait etika penggunaan anggaran daerah. Castro menilai momentum ini seharusnya menjadi refleksi untuk memperkuat sistem pengawasan dan transparansi dalam setiap kebijakan belanja pemerintah.
“Intinya sederhana, kalau mau bereskan masalah, gunakan mekanisme hukum yang tersedia. Jangan cari jalan pintas,” pungkasnya.
(Redaksi)





