Castro Soroti Arah Penanganan Kasus Andrie Yunus, Tolak Pengadilan Militer

POLITIKAL.ID – Wacana penanganan kasus teror air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus melalui pengadilan militer menuai kritik dari kalangan akademisi. Mekanisme tersebut terlalu berisiko mengganggu independensi proses hukum dan menurunkan kepercayaan publik.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Hardiansyah Hamzah, menyatakan bahwa sejak awal terdapat kejanggalan dalam arah penanganan perkara. Ia menilai upaya menyeret kasus ini ke peradilan militer sebagai langkah yang keliru.
“Sedari awal kita melihat betapa jahatnya negara, betapa jahatnya institusi militer, ketika mereka hendak secara paksa menarik para pelaku ke dalam mekanisme pengadilan militer,” ujar Hardiansyah Hamzah yang akrab disapa Castro, Sabtu (28/3/2026).
Pengadilan Militer Tidak Independen
Castro menegaskan bahwa pengadilan militer tidak memiliki posisi yang independen untuk mengadili sesama anggota. Ia menyebut kondisi tersebut sarat konflik kepentingan.
“Tidak akan mungkin ada proses yang objektif di bawah pengadilan militer. Bagaimana mungkin militer mengadili militer yang lain. Itu seperti jeruk makan jeruk,” tegasnya.
Ia menilai, jika proses hukum tetap dipaksakan melalui jalur militer, maka objektivitas putusan akan sulit tercapai. Dampaknya, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan bisa semakin melemah.
Khawatir Jadi Upaya Melindungi Pelaku
Lebih jauh, Castro menduga penggunaan pengadilan militer berpotensi menjadi strategi untuk melindungi pelaku dari proses hukum yang semestinya.
Menurutnya, kasus kekerasan terhadap warga sipil, termasuk yang Andrie Yunus alami, seharusnya melalui peradilan umum agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.
“Proses hukum yang tepat adalah melalui pengadilan umum. Itu satu-satunya cara untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.
Ujian Komitmen Penegakan Hukum
Castro menilai, pemaksaan penggunaan pengadilan militer dalam kasus ini merupakan salah satu bentuk penyimpangan dalam penegakan hukum.
Ia mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan transparansi serta menjunjung tinggi prinsip keadilan tanpa intervensi dari institusi mana pun.
Menurutnya, penanganan kasus ini akan menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam melindungi warga sipil dan menjaga supremasi hukum.
Kasus teror air keras terhadap Andrie Yunus hingga kini masih menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak menilai, proses hukum yang terbuka dan independen menjadi kunci untuk mengungkap pelaku sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
(Redaksi)


