POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang usul Nasdem soal syarat minimal dukungan pilkada.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustofa mengusulkan ambang batas atau syarat minimal dukungan untuk menjadi calon kepala daerah di kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) diturunkan.
Menurutnya, langkah ini bisa mencegah calon tunggal terjadi dalam penyelenggaraan pilkada di suatu daerah serta menghadirkan pilihan calon pemimpin kepada masyarakat.
"Ini juga membuka ruang bagi orang untuk tampil dan juga memberikan kesempatan bagi pemilih, bagi masyarakat di daerahnya untuk mencari yang terbaik dari antara banyak pilihan," kata Saan dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (28/7).
Ia berkata bahwa langkah konkret yang dapat dilakukan adalah dengan merevisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 10 persen kursi DPRD.
Menurutnya, langkah penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah itu bisa membuat seorang calon hanya memerlukan 5 kursi DPRD untuk maju dalam kontestasi pilkada.
"Kalau 10 persen, total keseluruhan di sebuah kabupaten itu ada 50 [kursi DPRD], maka dengan lima kursi dia cukup untuk maju," kata Saan.
Pilkada Serentak 2020 yang akan berlangsung di 270 wilayah berpotensi hanya menyajikan calon tunggal.
Beberapa bakal calon kepala daerah yang berpotensi menjadi calon tunggal atau melawan kotak kosong antara lain putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka di Pilwalkot Solo serta putra Seskab Pramono. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "NasDem Usul Syarat Pencalonan di Pilkada Diturunkan"