Minggu, 24 November 2024

Civitas Unmul Terapkan Bekerja di Rumah, Melanggar Dapat Sanksi

Senin, 20 Juli 2020 23:18

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pemberlakuan bekerja, belajar dan pelayanan dari rumah dalam rangka kewaspadaan penyebaran Covid-19 di lingkungan Unmul kembali diberlakukan.

Hal itu tertuang dalam surat edaran rektorat nomor 2426 tahun 2020.

Dalam surat tersebut, dosen dan tenaga pendidikan melaksanakan Bekerja di Rumah (BDR) atau Work From Home (WFH) mulai 20 Juli. Pengisian daftar kehadiran selama BDR/WFH akan menggunakan aplikasi SIDAK.

"Pada jam kerja yang dimulai dari 08.00 WITA pagi sampai pukul 16.30 WITA," ucap Rektor Unmul Masjaya saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan instan, Senin (20/7/2020).

Masjaya menyampaikan, petugas keamanan dan petugas kebersihan tetap melaksanakan pekerjaan di kantor atau Work From Office (WFO) berdasarkan penugasan dan izin dari rektor.

"Jika terdesak tugas kedinasan dosen atau tenaga kependidikan dapat dilakukan dengan cara WFO, dengan ketentuan yang telah diusulkan secara tertulis kepada rektor oleh pimpinan fakultas," jelasnya.

Masjaya menuturkan, teknis pelaksanaan BDR/WFH akan diatur pimpinan fakultas dengan dapat berpedoman pada aturan terkait kepegawaian yang berlaku.

"Tentunya pelaksanaannya menerapkan pedoman protokol kesehatan Covid-19," tambahnya.

Terkait penyelenggaraan kegiatan dan layanan akademik, ucap Masjaya hal itu tetap berjalan sesuai dengan jadwal dalam kalender akademik semester ganjil tahun 2020/2021.

"Semuanya dilakukan dalam jaringan (Daring). Begitu pula untuk penerimaan mahasiswa baru. Dengan sistem yang sama dan dikombinasikan sama penilaian portofolio," lanjutnya.

Disinggung apakah ada sanksi yang diberikan jika ada mahasiswa yang melanggar kebijakan di dalam surat edaran tersebut, dengan tegas Masjaya menuturkan akan ada konsekuensi yang akan diterima sesuai dengan pedoman akademik. ( Redaksi Politikal - 001 )

Tag berita:
Berita terkait