Minggu, 5 Mei 2024

CV Anggaraksa Penuhi Agenda Mediasi Polres Kukar, Pertemuan Dilanjutkan Kembali dengan Menghadirkan Pimpinan Perusahaan

Sabtu, 12 Maret 2022 22:8

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - CV Anggaraksa memenuhi undangan mediasi dari Polres Kutai Kertanegara Sabtu (12/3/2022). Kepada awak media, Kuasa Hukum CV Anggaraksa, Melky mengakatakan mewakili pihak manajemen sebagai Legal Side CV Anggaraksa Adisarana, mendapatkan surat kuasa khusus dari Erwin selaku direktur. "Hari ini kami memenuhi undanga Polres Kukar," kata Melky didamlingi dua orang rekannya. Hadir pula pihak pelapor atas nama Kevin dan Arbain. Inti dari pembicaraan terkait pengaduan yang telah disampaikan dan menyangkut cara penyelesaiannya melalui upaya restorasi juctice. Tapi dalam pertemuan tersebut tidak ada prinsipal yang hadir, jadi Kapolres Kukar tadi meminta penjadwalan ulang dengan catatan para pihak seperti direktur perusahaan bisa dihadirkan. "Kami dimintai keterangan apa yang diinginkan masing-masing pihak. Kami sampaikan bahwa kami adalah pemegang IUP dan sudah memiliki RKAB berdasarkan rekomendasi kementerian ESDM. Kami akan melakukan kegiatan dan ingin melakukan kegiatan penambangan sesuai dengan hak konsesi yang telah diberikan negara," ujar Melky lagi. Dalam pertemuan itu, PT SLE menanyakan pertanggungjawaban tali asih kepada para penggarap. Disampaikan pula untuk tali asih kepada para penggarap, telah diberikan CV Anggaraksa pada 2017. "Dokumennya masih kami simpan," sebut menjawab pertanyaan. Kendati begitu, tetap saja pihak perwakilan PT SLE tidak menerima. Karena dialog tersebut tidak menemui titik terang, pihaknya tidak melanjutkan pendiskusian. "Melalui kebijakan Kapolres pembicaraan ditunda dan dilanjutkan dengan membawa pimpinan perusahaan," imbuhnya. Selanjutnya agenda pertemuan ulang akan disampaikan pihak kepolisian. Pihak CV Anggaraksa menyebut akan memenuhi undangan penegak hukum. "Yang pasti sebagai pemegang IUP kami ingin melakukan pekerjaan sesuai arahan yang telah diberikan negara. Jadi urusan ini kami harap bisa selesai," ucapnya. Sebab kata dia, ada tanggung jawab kami kepada negara berupa setoran royalti dan pajak yang mana hal tersebut belum bisa diberikan karena adanya permasalahan saat ini. "Kami harapkan polri bisa bijaksana dan menerapkan hukum sesuai aturan berlaku. Dokumen kami juga sudah kami serahkan baik di Polda Kaltim, Polres Kukar dan Polsek Loa Janan," imbuhnya. Menurutnya hingga saat ini, CV Anggaraksa tidak bisa bergerak karena ada oknum yang melakukan penghadangan di jalur tambang. Karena berhenti total, banyak pekerja yang dirumahkan dan disebutnya turut berdampak kepada ekonomi masyarakat yang bekerja khususnya warga Batuah. "Karyawan yang di stop saat ini hampir 99 persen, dengan jumlah 400 karyawan. Sedangkan yang bekerja hanya penanggung jawab dan sekuriti keamanan," bebernya. Sebagaimana diketahui, terkait hal tersebut pihak CV Anggaraksa telah melaporkan kasus pemortalan jalan tersebut ke Polda Kaltim. Namun 2 minggu laporan itu disampaikan, belum juga ada tanda - tanda positif. "Laporan kami di polda belum ada kabar lanjutan sampai seperti apa proses lanjutanya," tutupnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait