POLITIKAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus rasuah eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK ukan penggeledahan kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM pada Rabu (24/7/2024) kemarin.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan kasus yang menjerat Abdul Gani.
“Hari ini disampaikan KPK melakukan beberapa kegiatan, pertama di tanggal 24 Juli, KPK melakukan kegiatan penggeledahan di kantor Ditjen Minerba ESDM di daerah Tebet Jaksel,” ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (25/7/2024) malam tadi.
Dirincikannya, kalau kegiatan penggeledahan terkait kasus gratifikasi, suap dan pencucian uang eks Gubernur Malut yang kini bestatus tersangka.