Jumat, 22 November 2024

Dana Hibah Tahun 2019 Balipapan Disebut Melanggat Aturan, Jamper Kembali Desak Kejati Kaltim Usut Tuntas

Kamis, 17 Juni 2021 0:8

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Aksi Mahasiswa Dan Pemuda Pembaharu (JAMPER), Kamis (17/6/2021) berdemo di depan pintu pagar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang. Para mahasiswa menyuarakan terkait pencairan dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan medio 2019 senilai Rp.17.558.800,00 yang diterima delapan Instansi vertikal tanpa disertai proposal permohonan maupun laporan pertanggungjawaban. "Kondisi tersebut tentu tidak sesuai dengan peraturan mentri dalam negri no 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 43 ayat (5) yanng menyatakan bahwa belanja hibah kepada pemerintah sebagaiman dimaksud ayat (1) dilaporkan pemerintah daerah kepada menteri dalam negri dan menteri keuangan setiap akhir tahun anggaran," ujar korlap aksi, Ahmad kepada awak media. Lanjut Ahmad, selain peraturan di atas pencairan dana hibah ini juga melanggar peraturan lain. Semisal peraturan menteri dalam negeri no 123 tahun 2018 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. "Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan materil atas penggunaan hibah yang diterimanya. Kondisi tersebut mengakibatkan akuntabillitas dan transparansi pertanggujawaban belanja hibah yang belum di pertanggung jawabkan tidak tercapai," urainya. Tak hanya itu, Ahmad bahkan menyebutkan adanya dugaan pelanggaran lainnya. Seperti aliran dana hibah yang diberikan Pemprov Kaltim kepada Polda Benua Etam pagu anggaran 2016 senilai Rp5 miliar. Dari data yang diperoleh dari BPKP Kaltim, tercatat uang miliaran rupiah itu ditujukan untuk pembangunan gedung Direktorat Reserse Kriminal Polda Kaltim. Akan tetapi dana tersebut belum terlansir dalam laporan pertanggungjawabannya. "Kami ingin meminta dengan tegas Kejati kaltim untuk menindak lanjuti dari aksi dan laporan kami, agar kedepan tidak ada lagi didepan mata kita terjadi praktek yang bisa merugikan daerah dan negara kita. yang jelas membuat kita semua merasakan dampaknya serta merugikan berbagai masyarakat di Kalimantan Timur," tegasnya. Sementara itu, Kasi E Bidang Intelejen Kejati Kaltim Arifin Arsyad yang menemui massa aksi menyampaikan jika saat ini aspirasi para mahasiswa telah diterima dan segera ditindaklanjuti. "Kami akan telaah lebih dulu. Kami meminta nomor hp perwakilan terkait komunikasi lanjutan. Karena ini bersifat penyampaian laporan atau aspirasi, jadi siapa tau nanti ada bukti dukung yang bisa dikomunikasikan," ucap Arifin. Menelaah laporan terlebih dahulu, lanjut Arifin, pasalnya patut dilakukan. Sebab langkah ini sesuai dengan acuan prosedur yang berlaku. "Karena kalau mengikuti prosedur tidak bisa langsung memanggil orang. Karena putusannya, setelah ada bukti baru kami bisa panggil melakukan klarifikasi. Korupsi itu memang harus diberantas. Peran serta masyarakat memang sangat diperlukan. Yang jelas sudah kami terima dan segera kami laporkan ke pimpinan untuk ke depan bagiamana tindaklanjutnya," pungkasnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait