Dana Jamrek Rp 1 Triliun Diserahkan ke Pusat
Jumat, 8 April 2022 19:38
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pemprov Kaltim menyerahkan dokumen Jaminan Reklamasi (Jamrek) perusahaan pertambangan ke Kementrian ESDM Kamis (7/4/2022). Total ada 206 dokumen IUP di pemerintah provinsi, 371 dokuem IUP kabupaten/kota. Selain dokumen, Christianus Benny, Kepala Dinas ESDM Kaltim juga menyerahkan uang jaminan reklamasi ke pusat, senilai Rp2 triliun. "Semua dokumen Jamrek perusahaan tambang di Kaltim yang berjumlah 206 IUP di propinsi dan 371 IUP dari kabupaten dan kota dengan total bilyet sekitar 2.189 bernilai Rp2 triliun sudah diserahkan ke Kementrian ESDM,” kata Christianus Benny, Kamis (7/4/2022). Dengan diserahkannya seluruh dokumen jamrek ke pusat, pihak perusahaan tambang yang hendak mengajukan permintaan pembayaraan reklamasi langsung ke Kementrian ESDM. “Kita dalam hal ini Dinas ESDM Kaltim hanya melakukan pendampingan bersama inspektur tambang,” imbuhnya. Meski urusan pertambangan termasuk dana jamrek telah menjadi kewenangan pusat, Benny menegaskan pihaknya tetap akan terlibat dalam pemeriksaan lapangan. “Meski urusan dana jamrek sudah ke Kementrian ESDM tetap akan membantu pemerintah pusat dalam pembinaan serta pemeriksaan lapangan," terangnya. "Kalau yang direklamasi hanya 25 hektar dari 100 hektar areal tambangnya, maka dana yang mereka boleh ambil hanya 25 persen saja dari dana yang dijaminkan,” tegasnya. (*)
Berita terkait