Penabrak Jembatan Mahakam Ulu Wajib Ganti Rugi, Pemprov Kaltim Ambil Tindakan Tegas

POLITIKAL.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap insiden yang mengancam aset publik. Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menegaskan bahwa pihak penabrak Jembatan Mahakam Ulu wajib ganti rugi secara penuh atas kerusakan infrastruktur yang terjadi pada Jumat pagi, 23 Januari 2026. Pemerintah tidak akan memberikan ruang maaf bagi perusahaan tongkang yang lalai dalam mengelola operasional armada mereka di jalur sungai yang vital tersebut.
Insiden ini bermula saat sebuah tongkang batu bara kehilangan kendali di perairan Sungai Mahakam sekitar pukul 05.00 WITA. Kapal besar tersebut menghantam tongkang lain yang sedang bersandar hingga menyebabkan tali tambat terputus. Akibatnya, tongkang yang terlepas itu hanyut dan menghantam keras bagian fender pengaman Jembatan Mahakam Ulu. Kejadian ini menambah daftar panjang kecelakaan transportasi air yang merugikan daerah secara material maupun fungsional.
Ancaman Penutupan Total Jika Struktur Jembatan Membahayakan
Wakil Gubernur Seno Aji memandang insiden ini sebagai ancaman nyata terhadap keselamatan publik. Ia menjelaskan bahwa Jembatan Mahakam Ulu merupakan urat nadi distribusi logistik yang tidak tergantikan bagi warga Samarinda dan sekitarnya. Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa status penabrak Jembatan Mahakam Ulu wajib ganti rugi merupakan harga mati yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan penyewa maupun pemilik tongkang.
“Jembatan ini adalah tulang punggung perekonomian dan logistik masyarakat kita. Mengingat akses pada Jembatan Mahakam I dan II saat ini sangat terbatas, peran jembatan ini menjadi jauh lebih krusial. Kami tidak akan membiarkan kelalaian ini berlalu begitu saja tanpa ada sanksi yang memberikan efek jera,” tegas Seno Aji dalam pertemuan resmi di Samarinda, Senin (26/1/2026).
Selain menuntut materi, Pemprov Kaltim juga mempertimbangkan langkah pengamanan yang lebih drastis. Jika tim teknis menemukan kerusakan struktural yang signifikan, pemerintah tidak segan-segan menghentikan seluruh aktivitas lalu lintas di atas jembatan tersebut. Keselamatan pengguna jalan tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah daripada mempertahankan kelancaran arus kendaraan di atas struktur yang tidak stabil.
Kegagalan Manajemen Lalu Lintas Sungai oleh Pihak Berwenang
Seno Aji juga mengarahkan kritik tajam kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda. Ia menilai instansi tersebut gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pengaturan lalu lintas sungai secara efektif. Padahal, sebelumnya pemerintah daerah telah memimpin rapat koordinasi untuk menyepakati aturan main lalu lintas tongkang di bawah jembatan guna mencegah kecelakaan serupa.
Wagub menyoroti janji KSOP mengenai sistem giliran arus naik dan turun bagi kapal-kapal pengangkut batu bara. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pada saat kejadian pukul lima pagi, arus sungai berada dalam kondisi kacau. Seno Aji menyebut jam tersebut seharusnya bukan waktu bagi arus tongkang menuju ke bawah, namun kecelakaan tetap terjadi akibat pengawasan yang lemah.
“KSOP sudah berjanji akan mengatur waktu lalu lintas tongkang, tetapi kenyataannya semua tetap tidak jelas hingga sekarang. Kejadian ini membuktikan bahwa manajemen lalu lintas sungai kita masih sangat berantakan. Kami meminta pertanggungjawaban nyata dari pengelola otoritas pelabuhan agar tidak terus-menerus merugikan aset pemerintah daerah,” lanjut Seno dengan nada bicara yang tegas.
Langkah Hukum dan Audit Kerugian Secara Transparan
Sebagai tindak lanjut, Seno Aji segera memerintahkan KSOP dan Pelindo untuk segera melakukan audit kerusakan secara menyeluruh. Proses penghitungan ini harus berjalan transparan agar publik mengetahui seberapa besar kerugian yang harus ditanggung akibat kecelakaan tersebut. Sekali lagi, ia menekankan bahwa pihak penabrak Jembatan Mahakam Ulu wajib ganti rugi sesuai dengan angka yang muncul dari hasil audit teknis tersebut.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan evaluasi kekuatan jembatan. Hasil kajian dari PUPR akan menjadi dasar hukum kuat bagi pemerintah untuk menekan pihak penabrak agar segera mencairkan dana perbaikan. Seno Aji memastikan bahwa pemprov akan mengawal proses ini hingga dana ganti rugi benar-benar masuk ke kas daerah atau digunakan langsung untuk pemulihan infrastruktur.
“Kami memerintahkan audit segera. Siapapun perusahaan yang terlibat, mereka harus membayar seluruh kerusakan tersebut. Kami sedang membangun sistem yang lebih ketat agar setiap penabrak jembatan di Kalimantan Timur tidak bisa melarikan diri dari kewajiban moral dan hukum mereka,” tambah Wagub.
Urgensi Pengambilalihan Kewenangan Sungai Mahakam ke Daerah
Persoalan ini juga memicu kembali perdebatan mengenai kewenangan pengelolaan Sungai Mahakam yang selama ini masih berada di bawah kendali pemerintah pusat. Seno Aji menyayangkan posisi daerah yang hanya menjadi penonton saat asetnya rusak, sementara regulasi dan pendapatan dari lalu lintas sungai mengalir ke pusat. Gubernur Kaltim bahkan telah menyurati Kementerian Perhubungan hingga tiga kali untuk mendesak perubahan kebijakan ini.
Wagub menjelaskan bahwa selama puluhan tahun, Kalimantan Timur tidak menikmati Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas ekonomi di Sungai Mahakam. Padahal, risiko lingkungan dan kerusakan jembatan yang dibangun dengan uang rakyat daerah menjadi beban APBD Kaltim. Ia mendesak pemerintah pusat agar segera memberikan kewenangan pengelolaan sungai kepada pemerintah provinsi guna mengoptimalkan pengawasan dan pendapatan.
“Sangat menyedihkan melihat aset yang kita bangun dari pajak masyarakat rusak begitu saja sementara kita tidak punya kuasa penuh untuk mengatur lalu lintas sungainya. Kami mendesak pusat agar memberikan wewenang ini kepada daerah. Dengan kontrol di tangan pemprov, kita bisa menjamin keamanan jembatan dan memastikan pemeliharaan berjalan lancar melalui pendapatan sungai,” tutup Seno Aji.
Pemerintah berharap dengan adanya tekanan publik dan langkah hukum yang nyata, perusahaan-perusahaan tambang dan transportasi air lebih disiplin dalam beroperasi. Insiden ini menjadi momentum bagi Kalimantan Timur untuk memperkuat kedaulatan atas pengelolaan wilayah perairannya demi keselamatan dan kemakmuran seluruh masyarakat.
(Redaksi)
