POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang partai Demokrat dan Nasdem yang mendukung pembentukan pasukan khusus buronan Djoko Tjandra.
Keberadaan Djoko Tjandra menjadi polemik setelah masuk dan beraktivitas di Indonesia tanpa terdeteksi.
Partai Demokrat dan NasDem, mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) terkait kasus korupsi Djoko Tjandra.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan membenarkan hal tersebut. Menurutnya, rekan sefraksinya, Benny Kabur Harman, telah mengusulkan pansus terkait Djoko Tjandra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting, Senin (13/7).
Menurutnya, keputusan pembentukan pansus terkait Djoko Tjandra itu akan dilakukan di internal Komisi III DPR.
"Kemarin fraksi Demokrat kami sampaikan melalui Benny K Harman dan juga didukung fraksi lain. Putusannya akan dibicarakan internal Komisi III, setelah Komisi III akan rapat bersama Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham," kata Hinca kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/7).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Taufik Basari juga membenarkan fraksinya mendukung pembentukan pansus terkait Djoko Tjandra.
Menurutnya, pansus itu dibutuhkan agar Komisi III bisa lebih mendalam dan memanggil pihak-pihak berkepentingan dalam kasus Djoko Tjandra.
"Ya, dukung pansus agar bisa lebih mendalam dan memanggil pihak-pihak berkepentingan," kata sosok yang akrab disapa Tobas itu.
Dia menambahkan, keputusan pembentukan pansus terkait Djoko Tjandra akan dilakukan dalam rapat internal Komisi III DPR.
Tobas menegaskan bahwa pembentukan pansus ini akan tergantung dengan sikap fraksi-fraksi lain.
Komisi III DPR sebelumnya mencecar Direktur Jenderal Imigrasi Kemkumham Jhoni Ginting seputar Djoko Tjandra dalam RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (13/7).
Anggota Komisi III DPR RI dari PPP Arsul Sani mempertanyakan alasan Ditjen Imigrasi mengeluarkan paspor untuk Djoko Tjandra.
Ia heran dengan langkah Ditjen Imigrasi tersebut karena Djoko sudah menanggalkan status warga negara Indonesia (WNI) dan menjadi warga negara lain.
"Djoko Tjandra sudah menanggalkan kewarganegaraan Indonesia dan menjadi warga negara Papua Nugini, lalu bagaimana seorang WNA bisa mendapatkan paspor Indonesia," kata Arsul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (13/7).
Merespons pertanyaan dewan, Jhoni menyatakan bahwa petugas di Kantor Imigrasi Jakarta Utara tidak mengenal Djoko Tjandra saat datang hendak membuat paspor pada 22 Juni 2020.
Menurutnya, petugas di Kantor Imigrasi Jakarta Utara tersebut tidak mengenal Djoko karena masih berusia antara 20 atau 23 tahun dan baru lulus sekolah.
"Petugas kita itu petugas yang baru, bukan membela, kalau dia masih umur 20 tahun, 23 tahun, dia baru lulus, dia enggak akan kenal ini Djoko Tjandra kalau pagi-pagi datang," kata Jhoni. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Demokrat-NasDem Satu Suara Pembentukan Pansus Djoko Tjandra"